1.585 Hektare Hutan Habitat Gajah Bengkulu Hilang Dua Tahun Terakhir

gajah sumatra

BENGKULU, borneoreview.co – Koalisi Selamatkan Bentang Seblat menemukan dalam kurun Januari 2024 hingga Oktober 2025 hutan habitat gajah sumatra (Elephas maximus sumatranus) seluas 1.585 hektare di Provinsi Bengkulu hilang dibabat dan dialihfungsikan menjadi tanaman sawit.

“Ada perubahan tutupan hutan secara masif di habitat kunci gajah sumatra dalam dua tahun terakhir ini dengan luas mencapai 1.585 hektare,” ujar anggota Koalisi Selamatkan Bentang Seblat Supintri Yohar dari Yayasan Auriga di Bengkulu, Kamis (30/10/2025).

Supintri Yohar mengatakan lokasi perambahan yang diduga menggunakan alat berat itu merupakan habitat utama gajah sumatra yang berada dalam areal Hutan Produksi (HP) Air Rami dan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Lebong Kandis yang berbatasan langsung dengan kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS).

Dari analisis citra sentinel hingga awal Oktober 2025 tutupan hutan alam menjadi lahan terbuka seluas 1.585 hektare, antara lain pembukaan dalam kawasan HP Air Rami pada 2024 seluas 270 hektare dan di 2025 seluas 560 hektare. Pembukaan dalam HPT Lebong Kandis 2024 seluas 397 hektare dan pembukaan 2025 seluas 358 hektare.

“Bahkan dari pantauan kami, perambahan sudah masuk ke kawasan konservasi TNKS pada titik koordinat TK.5 2°53’54.72″S-101°46’50.30″T seluas 3 hingga 4 hektare,” ucapnya.

Anggota Koalisi Selamatkan Bentang Seblat sekaligus Ketua Kanopi Hijau Indonesia Ali Akbar menilai perusakan kawasan hutan ini menunjukkan lemahnya kemampuan untuk memastikan Bentang Seblat sebagai rumah terakhir gajah sumatra di Bengkulu.

“Ini menunjukkan ketidaksanggupan mengamankan hutan dan populasi gajah yang tersisa dan aman dari segala tindakan kejahatan kehutanan, fungsi ekologis penting kawasan ini seperti fungsi hidrologis, penjaga stabilitas iklim juga tidak membuat bergeming,” katanya.

Berdasarkan pemantauan dan analisis koalisi, diduga kuat telah terjadi jual beli kawasan hutan Bentang Seblat hingga ratusan hektare di wilayah Kabupaten Mukomuko.

Wilayah Bentang Seblat masuk dalam wilayah Kawasan Ekosistem Esensial (KEE) koridor gajah seluas 80.987 hektare. Area ini merupakan jalur jelajah atau home range gajah sumatera yang tersisa di Bengkulu yang diperkirakan tidak lebih dari 50 ekor.

Pembukaan hutan secara masif di wilayah Kabupaten Bengkulu Utara dan Kabupaten Mukomuko berada dalam konsesi dua perusahaan kehutanan yaitu PT Anugerah Pratama Inspirasi dan PT Bentara Arga Timber (BAT).

Sejak 2020, Koalisi Selamatkan Bentang Seblat telah mendesak Menteri Kehutanan untuk mencabut izin Usaha Pengelolaan Hasil Hutan Kayu-Hutan Alam (IUPHHK-HA) atau Hak Pengusahaan Hutan (HPH) karena tidak mematuhi kewajiban pengamanan di wilayah kerjanya dan membiarkan wilayahnya dirambah serta diperjualbelikan.

Dua perusahaan tersebut yakni PT Anugrah Pratama Inspirasi (API) dan PT Bentara Agra Timber (BAT). Usulan evaluasi perizinan terhadap dua perusahaan tersebut diajukan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Bengkulu melalui surat resmi kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). (Ant)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *