2 Pelaku Perambahan Hutan Lindung di Riau Diringkus Polisi

Aktivitas alat berat milik Burhan saat dioperasikan oleh Watino baru-baru ini dalam dugaan Perambahan Hutan Lindung

PEKANBARU, borneoreview.co – Subdit IV Ditrekrimsus Polda Riau berhasil menangkap dua pelaku perambahan hutan lindung di kawasan hutan suaka marga satwa Bukit Rimbang Baling, Desa Kuntu Darusalam, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar.

Pelaku tersebut adalah Watino (39) dan Burhan (42), yang ditangkap di lokasi dan waktu berbeda.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Nasriadi, menyebutkan bahwa Watino, sebagai operator alat berat, ditangkap pada Kamis (1/8) saat sedang menggarap area hutan lindung.

“Kedua pelaku sudah diamankan karena membuka lahan perkebunan di dalam kawasan hutan suaka margasatwa, di Bukit Rimbang Bukit Baling Desa Kuntu Darusalam Kecamatan Kampar Kiri Kabupaten Kampar,” kata Nasriadi, di Pekanbaru, Rabu (7/8).

Selanjutnya, tim melakukan pengembangan dan menangkap Burhan, penyewa alat berat, pada Minggu (4/8) pukul 11.30 WIB di Tarai Bangun, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar saat mengunjungi anaknya.

Penangkapan berawal dari laporan masyarakat. Tim menggunakan GPS Garmin dan Aplikasi Avenza Maps untuk memastikan lokasi pembukaan lahan berada di kawasan hutan lindung.

Watino mengaku bahwa ia disuruh oleh Burhan untuk melakukan pekerjaan tersebut.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 92 ayat (1) Huruf (a) dan (b) Jo Pasal 17 ayat (2) Huruf (b) dan (a) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, serta Pasal 92 ayat (1) Huruf (b) dan (a) Jo Pasal 17 ayat (2) Huruf (b) dan (a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana. (Ant)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *