PONTIANAK, borneoreview.co -Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak melarang diskotek dan kelab malam beroperasi selama bulan Ramadhan.
Pemko Pontianak memasukan kebijakan larangan operasi diskotek dan kelab malam selama Ramadhan ini dalam Surat Pengumuman Wali Kota Pontianak Nomor 1 Tahun 2025.
“Khusus diskotek dan klub malam, tutup satu bulan selama bulan Ramadhan,” kata Sekda Kota Pontianak, Amirullah, Kamis (27/2/2025).
Sedangkan usaha hiburan dan rekreasi tetap boleh beroperasi dengan catatan menyesuaikan jam operasional selama bulan puasa.
“Misalnya usaha gamers, kafe live musik, karaoke, permainan biliard, warnet. Usaha tersebut boleh buka pukul 21.00 WIB sampai dengan jam operasional usaha,” jelasnya.
Amirullah mengimbau agar pelaku usaha tempat hiburan malam (THM) mematuhi aturan. Jika ditemukan melanggar, dipastikan akan ada sanksi yang diberikan.
“Sanksi bisa berupa teguran hingga pencabutan izin,” tegasnya.
Di sisi lain, Anggota Komisi III DPRD Kota Pontianak, Edy Zaidar meminta Pemkot Pontianak menjaga stabilitas harga bahan kebutuhan pokok (bapok) jelang Ramadhan 1446 Hijriah yang tinggal beberapa hari lagi.
Legislator PAN Kota Pontianak itu tak ingin ada kenaikan harga yang terlalu tinggi, dan memberatkan masyarakat.
Ia pun memastikan, Komisi III DPRD Kota Pontianak sudah berkoordinasi dengan dinas terkait untuk melakukan pemantauan harga bapok ke pasar tradisional dan modern.
“Kita ingin memantau harga barang kebutuhan pokok di pasar, apakah terjadi kenaikan atau tidak,” katanya.
Di samping itu, DPRD juga ingin memastikan stok kebutuhan pokok masyarakat aman untuk Ramadhan dan Idul Fitri 1446 Hijriah tetap aman. Jangan sampai terjadi kelangkaan.
Edy menyebut sejauh ini sudah mendapat informasi terkait kenaikan harga, khususnya pada komuditas bawang merah.
“Makanya kita pantau terus,” ujarnya.
Ia berharap pemerintah melakukan langkah-langkah penanggulangan jika terdapat lonjakan harga. Misalnya dengan melakukan operasi pasar.
“Supaya harga dapat terkendali dan stabil,” pungkasnya. (ip)