PONTIANAK, borneoreview.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak, tepatnya Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan (Diskumdag), memastikan isi minyak goreng merek MinyaKita yang dijual sesuai dengan takaran yang tercantum atau tertera di kemasan.
Kepala Diskumdag Kota Pontianak, Kalimantan Barat, Ibrahim, menyatakan kesesuaian takaran MinyaKita itu didapat setelah pihaknya melakukan pengawasan tera volume.
“Kami melakukan pengawasan bersama Satgas Pangan Kalimantan Barat ke beberapa gudang distributor minyak di Kabupaten Kubu Raya dan Kota Pontianak,” ujarnya di Pontianak, Kamis (13/3/2025).
Ibrahim meminta masyarakat tidak perlu khawatir. Ia mengajak masyarakat Kota Pontianak untuk mengawasi produk-produk yang tidak sesuai takaran. Apabila ditemukan agar dilaporkan kepada pihaknya.
“Kami mengimbau warga agar melaporkan kepada kami apabila terdapat produk bahan pokok yang dijual di pasar tidak sesuai takaran,” pesannya.
Diskumdag Kota Pontianak lewat UPT Metrologi Legal Kota Pontianak rutin melakukan pengawasan tera volume terhadap setiap produk yang dikonsumsi masyarakat.
Hal itu di antaranya takaran bahan bakar minyak, meter air, dan sebagainya.
“Sebagai langkah pemerintah untuk memastikan takaran, UPT Metrologi Legal sudah memberikan cap-cap tera pada timbangan-timbangan di pasar, masyarakat bisa mengecek terlebih dahulu agar lebih yakin,” papar Ibrahim.
Pun menjelang Hari Raya Idul Fitri, Pemkot Pontianak akan melakukan pemantauan terhadap stok dan harga pangan.
Tidak hanya itu, rencananya Wali Kota Pontianak dalam waktu dekat bakal memeriksa takaran bahan bakar minyak di sejumlah SPBU.
“Begitu rencananya, mengingat lebaran tidak lama lagi dan kebutuhan masyarakat harus terpenuhi dengan baik,” ungkapnya.(Ant)