Putusan MK Ubah Peta Politik Pilkada 2024: Koalisi Bisa Bubar, PDIP Berpeluang Dukung Anies Baswedan

Tangkapan layar - Pengamat politik Selamat Ginting mengomentari putusan MK

JAKARTA, borneoreview.co — Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 telah mengubah peta politik dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 secara signifikan. Pengamat politik, Selamat Ginting, menyatakan bahwa putusan ini memungkinkan beberapa partai untuk mengusung calon secara mandiri, yang dapat menyebabkan koalisi-koalisi yang sudah terbentuk sebelumnya bubar.

“Beberapa partai bisa mengusung sendirian, koalisi-koalisi bisa saja bubar,” ujar Selamat saat dihubungi di Jakarta, Rabu.

Selamat menjelaskan bahwa perubahan ambang batas pencalonan akibat putusan MK ini memberikan peluang bagi partai seperti Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) untuk mengusung calon tanpa perlu menggandeng partai lain. Hal ini, menurutnya, akan berdampak pada dinamika politik yang semakin kompleks di Pilkada 2024.

Ia menambahkan, PDIP kini memiliki potensi untuk mendukung Anies Baswedan dalam Pilkada Jakarta mengingat elektabilitas Anies yang tinggi dan sulit ditandingi. PDIP bahkan diperkirakan akan mempertimbangkan untuk menduetkan Anies dengan kader-kader internal mereka seperti Prasetyo Edi Marsudi, Rano Karno, atau Hendar Prihadi.

“Tinggal PDIP mempertimbangkan mana tiga kadernya yang paling cocok untuk mendampingi Anies Baswedan. Tapi bisa juga PDIP mengusung kadernya sendiri seperti Ahok, itu juga bisa dimajukan,” ungkap Selamat.

Selain itu, Selamat juga melihat adanya kemungkinan Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus bubar, terutama jika Partai Gelora yang tergabung dalam koalisi tersebut memutuskan untuk mendukung Anies Baswedan di Pilkada Jakarta. Partai Gelora, menurutnya, mungkin akan keluar dari koalisi dan mengusung Anies secara mandiri.

Hal serupa, lanjutnya, juga bisa terjadi dengan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang berada dalam KIM Plus. Kedua partai tersebut mungkin akan mempertimbangkan kembali posisi mereka dalam koalisi dan memilih untuk mendukung Anies Baswedan di Pilkada Jakarta.

“Semua bisa terjadi sebelum pendaftaran calon terjadi, bisa saja deklarasi itu dibatalkan,” tambah Selamat.

Tidak hanya di Jakarta, Selamat juga memprediksi bahwa putusan MK ini akan mengubah peta politik di Pilkada Banten. Airin Rachmi Diany, salah satu kader Partai Golkar, diperkirakan akan maju dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Banten dengan dukungan dari partai lain, mengingat kemungkinan Golkar tidak akan mendukungnya.

“Dinamika ini sangat dinamis sekali. Dalam waktu dekat akan ada kejutan-kejutan siapa yang akan dimajukan dan ini demokrasi kita semakin semarak,” pungkas Selamat. (Ant)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *