TANJUNG KALSEL, borneoreview.co – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, mengeluarkan imbauan tegas kepada para kepala desa (kades) di wilayahnya untuk menjaga netralitas pada setiap tahapan Pilkada 2024.
Imbauan ini dikeluarkan melalui Surat Nomor: P-029/PM.00.02/K.KS-08/08/2024 yang telah disampaikan kepada kepala desa melalui Panwaslu kecamatan dan kelurahan/desa.
Ketua Bawaslu Tabalong, Mahdan Basuki, menekankan bahwa netralitas para kepala desa dan perangkat desa sangat penting dalam menjaga integritas proses pemilihan.
Ia menyatakan bahwa campur tangan kades yang dapat mengarah pada keberpihakan kepada salah satu pasangan calon harus dicegah.
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu Tabalong, H. Taberani, menambahkan bahwa pelanggaran terhadap netralitas ini tidak hanya melanggar norma Pilkada, tetapi juga berpotensi menabrak dua ranah hukum, yakni UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Taberani menjelaskan bahwa sesuai Pasal 29 UU Desa, kepala desa dilarang membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu.
Mereka juga dilarang ikut serta atau terlibat dalam kampanye pemilihan. Pasal 71 ayat (1) UU Pilkada juga melarang kepala desa dan lurah untuk mendukung atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon.
M. Zainudin, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Tabalong, menegaskan bahwa kepala desa dan perangkatnya, termasuk lurah, juga tidak boleh terlibat dalam kampanye pemilihan, sesuai dengan Pasal 70 ayat (1) UU Pilkada. Pelanggaran terhadap ketentuan ini bisa berujung pada sanksi pidana penjara sebagaimana diatur dalam Pasal 188 dan Pasal 189 UU Pilkada.
Bawaslu Tabalong berharap agar seluruh kepala desa dan perangkatnya dapat menjunjung tinggi netralitas demi terwujudnya Pilkada 2024 yang demokratis, jujur, dan adil. (Ant)