KPU Tegaskan Putusan MK Terkait Syarat Usia dan Ambang Batas Pilkada Akan Dipedomani Hingga Penetapan Paslon

Logo KPU

JAKARTA, borneoreview.co – Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), Mochammad Afifuddin, menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat usia calon kepala daerah dan ambang batas pencalonan dalam Pilkada akan terus dipedomani hingga penetapan pasangan calon (paslon). Hal ini disampaikan oleh Afifuddin dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta, pada Kamis malam.

“Putusan MK tersebut akan dipedomani terus, sampai penetapan paslon,” kata Afifuddin, menanggapi anggapan bahwa putusan MK yang dibacakan pada Selasa (20/8) hanya berlaku pada saat pendaftaran calon saja.

Putusan yang dimaksud adalah Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 dan Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024. Dalam pertimbangannya, MK menegaskan bahwa syarat usia calon kepala daerah yang diatur dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada harus dihitung sejak penetapan pasangan calon, bukan saat calon tersebut dilantik.

Selain itu, Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah dengan membatalkan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada dan menyatakan Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada inkonstitusional bersyarat. Dengan putusan ini, partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD tetap bisa mencalonkan pasangan calon kepala daerah, dengan syarat didasarkan pada hasil perolehan suara sah dalam pemilu di daerah bersangkutan, berkisar antara 6,5 hingga 10 persen.

Afifuddin juga memastikan bahwa pendaftaran pasangan calon kepala daerah pada Pilkada 2024 akan berpedoman pada Peraturan KPU (PKPU) yang sudah disesuaikan dengan ketentuan baru sesuai putusan MK. “Pendaftaran calon kepala daerah pada 27–29 Agustus nanti akan memedomani aturan-aturan atau PKPU yang sudah memasukkan materi-materi dari putusan MK,” ujarnya.

Lebih lanjut, Afifuddin menyebut bahwa putusan MK yang diadopsi dalam revisi PKPU tidak hanya terkait syarat usia dan ambang batas, tetapi juga mencakup aturan kampanye di perguruan tinggi yang telah diubah oleh MK melalui Putusan Nomor 69/PUU-XXII/2024. MK memperbolehkan kampanye Pilkada dilakukan di kampus, asalkan mendapatkan izin dan tidak membawa atribut kampanye.

Untuk menindaklanjuti seluruh putusan MK ini, KPU akan melakukan konsultasi dengan DPR melalui rapat dengar pendapat (RDP) yang dijadwalkan pada Senin (26/8), sehari sebelum pendaftaran calon kepala daerah dibuka. “Konsultasi yang sifatnya RDP itu akan dilakukan pada Senin. Kami sudah berkoordinasi untuk menyampaikan materi draf dan seterusnya,” tutup Afifuddin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *