JAKARTA, borneoreview.co – Anggota Komisi VI DPR RI Doni Akbar mengapresiasi langkah tegas pemerintah mencabut izin usaha pertambangan (IUP) nikel di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya, sebagai langkah penting dalam penataan sektor pertambangan.
“Ini merupakan langkah penting dalam penataan sektor pertambangan yang selama ini kerap menimbulkan konflik sosial dan kerusakan ekosistem yang tak tergantikan,” kata Doni dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat (13/6/2025).
Menurut dia, pemerintahan Presiden Prabowo Subianto telah memulihkan wibawa negara dengan berpihak pada kepentingan rakyat, khususnya rakyat Papua.
“Ini membuktikan bahwa negara hadir untuk rakyat, terutama rakyat Papua,” katanya.
Dia mengatakan kawasan Raja Ampat merupakan titik genting antara kepentingan ekonomi, kelestarian lingkungan, dan penghormatan terhadap hak masyarakat adat.
“Apresiasi yang tinggi kepada pemerintah atas keputusannya dalam merevisi izin pertambangan di wilayah pulau-pulau kecil yang berada di kawasan konservasi, terutama Raja Ampat sebagai aset dunia yang perlu dijaga ke depan,” ucapnya.
Untuk itu, tambah Doni, negara harus hadir dengan kepala tegak dalam menyelesaikan polemik izin usaha pertambangan nikel di kawasan Raja Ampat tersebut.
“Keputusan Presiden Prabowo Subianto bersama Menteri ESDM Bahlil Lahadalia untuk menghentikan IUP yang bermasalah merupakan bentuk kepemimpinan visioner yang tegas dan berpihak pada kepentingan rakyat, lingkungan, serta keberlanjutan sumber daya alam nasional,” ujarnya.
Sebagai wakil rakyat, dia juga menegaskan bahwa pihaknya mendukung jalannya investasi di Indonesia, asalkan tidak mengorbankan prinsip atau inkonstitusional dan kearifan lokal.
“Dengan komitmen kuat seperti yang ditunjukkan oleh Menteri Bahlil, saya yakin Indonesia bisa menjadi contoh negara yang tumbuh secara ekonomi, inklusif dan ramah lingkungan untuk Indonesia yang bermartabat,” katanya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto memutuskan bahwa pemerintah mencabut empat izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Empat perusahaan yang IUP-nya dicabut itu, yakni PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi saat jumpa pers di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (10/6/2025), menjelaskan bahwa keputusan itu diambil oleh Presiden Prabowo saat rapat terbatas bersama sejumlah menteri di Hambalang, Jawa Barat, Senin (9/6/2025).
“Kemarin Bapak Presiden memimpin rapat terbatas, salah satunya membahas tentang izin usaha pertambangan di Raja Ampat ini dan atas petunjuk Bapak Presiden, beliau memutuskan pemerintah akan mencabut izin usaha pertambangan untuk empat perusahaan di Kabupaten Raja Ampat,” kata Mensesneg. (Ant)