Kasus Korupsi Sekda, Kejari Singkawang Periksa 30 Orang

SINGKAWANG, borneoreview.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Singkawang, Kalimantan Barat memeriksa 30 orang saksi untuk mengambil keterangan terkait kasus dugaan korupsi yang dilakukan Sekda Singkawang, S, dalam perjanjian pemanfaatan tanah HPL Pasir Panjang.

Selain memeriksa 30 orang tersebut, pihak Kejari juga mengatakan ada kemungkinan muncul tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi yang dilakukan Sekda Singkawang dalam penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya atau menguntungkan orang lain tersebut.

“Dimungkinkan tersangka akan bertambah, dan nanti akan disampaikan ke media,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Singkawang, Nur Handayani di Singkawang, Jumat (11/7/2025).

Menurutnya, perbuatan tersangka S yang juga mantan Pj Wali Kota Singkawang 2022-2025 tersebut menguntungkan orang lain atau korporasi yaitu PT Palapa Wahyu Grup Taman Pasir Panjang Indah Kota Singkawang terkait perjanjian pemanfaatan tanah HPL Pasir Panjang, Kelurahan sedau, Kecamatan Singkawang Selatan.

“Kerugian negara berdasarkan hasil audit dari BPKP Provinsi Kalbar dari kasus ini adalah sebesar Rp3,1 miliar,” ujarnya.

Nur Handayani menjelaskan, S ditahan karena diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam pemberian keringanan retribusi jasa usaha pemanfaatan hak pengelolaan atas nama Pemerintah Kota Singkawang di Kelurahan Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan pada tahun 2021.

Pada penjelasan Nur, bahwa Tahun 2021 terbit Surat Keputusan Retribusi Daerah tahun 2021 Nomor 21 sebesar Rp5,2 miliar yang harusnya dibayarkan oleh PT Palapa Wahyu Grup.

Namun, pada tanggal 3 Agustus Tahun 2021 PT Palapa Wahyu Grup mengajukan surat kepada Walikota Singkawang perihal permohonan keberatan retribusi atas keberatan retribusi daerah tersebut.

Selanjutnya, Wali Kota Singkawang mengeluarkan surat keputusan Nomor 973 tahun 2021 tentang pemberian keringanan retribusi pemakaian kekayaan kepada PT Palapa Wahyu Grup Taman Pasir Panjang Indah Singkawang untuk surat ketetapan retribusi daerah Nomor 21.07.001 dimana PT Palapa Wahyu Grup diberikan keringanan retribusi sebesar 60 persen atau sebesar Rp3,1 miliar. Dan penghapusan denda administrasi sebesar 2 persen per bulan selama 120 bulan atau sebesar Rp2,5 miliar.

“Apabila pembayaran dilakukan secara angsuran sehingga wajib retribusi harus memenuhi pembayaran sebesar Rp2 miliar. Dan memberikan keringanan berupa pembayaran angsuran maksimal selama 120 bulan sebesar Rp17,4 juta per bulannya,” ujarnya.

Atas terbitnya SK Wali Kota tersebut, maka dibuatlah perjanjian angsuran dari tanggal 27 Desember 2021 bahwa pembayaran mulai dilakukan dari tanggal 29 Desember 2021 sampai 29 November 2031.

Menurut Handayani, berdasarkan fakta hukum yang ditemukan terdapat adanya serangkaian perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang yang telah memperkaya atau menguntungkan orang lain atau korporasi yaitu PT Palapa Wahyu Grup dan terdapat Mens Rea atau kesalahan dari pengelola barang milik daerah yang dalam hal ini adalah Sekda Singkawang.

Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Singkawang, Kalbar Tjhai Chui Mie mengatakan, pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.

“Selain itu, selayaknya sebagai negara hukum, kita juga mengedepankan azas praduga tak bersalah, sehingga tidak tepat kiranya melihat keriuhan di media sosial yang banyak menghujat pribadi maupun keluarga beliau, jadi diimbau agar masyarakat tetap tenang dan percayakan kepada proses hukum yang sedang berlangsung,” kata Tjhai Chui Mie.

Dia juga mengimbau kepada seluruh ASN Kota Singkawang untuk tetap mengedepankan integritas dan fokus bekerja dalam memberikan layanan terbaik kepada masyarakat Kota Singkawang.(Ant)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *