KPU Tetapkan 8 Partai Lolos ke DPR Periode 2024–2029, Sepuluh Tidak Lolos

Arsip foto - Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin saat rapat pleno di Gedung KPU RI, Jakarta, Minggu (28/7/2024).

JAKARTA, borneoreview.co — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia menetapkan delapan partai politik yang berhasil memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk periode 2024–2029 setelah melalui Rapat Pleno Terbuka Hasil Pemilihan Anggota Legislatif 2024. Keputusan ini diumumkan oleh Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, di Jakarta.

Kedelapan partai politik yang lolos ke parlemen tersebut adalah PDI Perjuangan dengan perolehan 110 kursi, Partai Golkar (102 kursi), Partai Gerindra (86 kursi), Partai NasDem (69 kursi), Partai Kebangkitan Bangsa (68 kursi), Partai Keadilan Sejahtera (53 kursi), Partai Amanat Nasional (48 kursi), dan Partai Demokrat (44 kursi). Mereka berhasil memperoleh suara di atas ambang batas parlemen yang ditetapkan sebesar 4 persen.

“Penetapan ambang batas perolehan suara dilakukan dengan menghitung jumlah perolehan suara sah partai politik secara nasional dikalikan dengan empat persen. Jumlah perolehan suara sah partai politik secara nasional tersebut diperoleh dari jumlah seluruh perolehan suara sah partai politik yang tertuang dalam Lampiran 2 Keputusan KPU Nomor 1050 Tahun 2024,” ujar Afifuddin.

Ambang batas parlemen sebesar 4 persen ini, yang merujuk pada ketentuan Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Pasal 10 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024, menetapkan bahwa partai politik harus memperoleh minimal 6.071.731,72 suara dari total perolehan suara nasional sebanyak 151.793.293 suara untuk bisa lolos ke parlemen.

Dalam perhitungan ini, 10 dari 18 partai politik yang turut serta dalam Pemilu 2024 tidak berhasil melewati ambang batas tersebut. Partai-partai yang tidak lolos antara lain Partai Persatuan Pembangunan (5.878.708 suara), Partai Solidaritas Indonesia (4.260.108), Partai Persatuan Indonesia (1.955.131), Partai Gelora (1.282.000), Partai Hanura (1.094.599), Partai Buruh (972.898), Partai Ummat (642.550), Partai Bulan Bintang (484.487), Partai Garda Republik Indonesia (406.884), dan Partai Kebangkitan Nusantara (326.804). (Ant)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *