PONTIANAK, borneoreview.co – Pihak Teraju Indonesia meminta pemerintah daerah (Pemda) baik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Barat (Kalbar) maupun Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sambas untuk segera menyikapi dugaan pencemaran Sungai Sambas.
Artinya, Teraju Indonesia meminta Pemda agar tegas pada perusahaan yang diduga membuat Sungai Sambas tercemar dan menjaringnya dengan hukum pidana.
“Karena bisa saja mengarah ke tindakan pidana. Misalnya ada pelanggaran soal undang undang lingkungan hidup yang tertuang dalam Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup atau AMDAL,” tegas Direktur Eksekutif Teraju Indonesia, Agus Sutomo.
Ungkapan Sutomo ini sejalan dengan Pemprov Kalbar yang akan mengenakan sanksi denda kepada perusahaan yang tidak patuh terhadap pengelolaan lingkungan patut didukung berbagai pihak.
Yakni, sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pengawasan dan Sanksi Administratif Bidang Lingkungan Hidup, besaran denda mulai Rp5 juta hingga miliaran rupiah.
Sutomo menilai sanksi ini sangat baik jika diterapkan secara tegas dan konsisten serta tidak ada lobi politik maupun lobi kepentingan.
“Hanya saja tidak bisa kemudian hanya dibebankan Dinas Lingkungan Hidup, baik di tingkatan provinsi maupun kabupaten. Jadi, memang kerja multistakeholder, semua pihak harus terlibat. Gubernur dan Bupati, mereka harus punya perspektif yang sama, pandangan sama dan keinginan bersama,” kata Sutomo.
Selanjutnya juga pentingnya dukungan seluruh masyarakat yang punya kewajiban pemantauan, pengawasan, dan pelaporan.
“Terkait dengan denda yang memang kecil harus diperkuat sanksi denda dan diikuti oleh sanksi pidana,” ujarnya.
Pun Sutomo menyoroti soal penegak hukum. Koordinasi lebih erat dengan aparat penegak hukum mutlak diperlukan.
“Kita bisa belajar dari kasus kebakaran hutan dan lahan yang saling berkontradisksi satu sama lainnya, antardinas, antarpenegak hukum dengan lembaga lain,” tegasnya.
Seperti marak diberitkan, kondisi air Sungai Sambas yang semakin menguning dan keruh telah menjadi perhatian serius bagi masyarakat Kabupaten Sambas.
Perubahan warna air sungai yang signifikan ini diduga imbas aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dan limbah industri sawit yang berasal dari Kabupaten Bengkayang.
“Tentunya secara kasat mata, yang namanya perubahan air itu dilihat dari warna, rasa, dan bau. Jika berubah berarti air itu bisa dikatakan tercemar, tentunya harus ada pengecekan sampel air melalui pengecekan di laboratorium,” kata Sutomo.
Apalagi, terdengar kabar bahwa di Kecamatan Sejangkung, penyakit dermatitis meningkat karena air yang tercemar.
Karena itu, Sutomo menyarankan agar Bupati Sambas harus ikut serta dalam audiensi di tingkat Provinsi Kalimantan Barat.
“Mencari solusi terbaik agar masyarakat tidak khawatir dengan kondisi air yang menguning di Sungai Sambas Besar tersebut,” kata Sutomo.
Artinya, Sutomo mengatakan, dengan perihal tersebut tentunya masyarakat Kabupaten Sambas berharap bahwa Pemda dapat segera mengambil tindakan serius untuk mengatasi masalah air Sungai Sambas yang menguning dan keruh.
“Pemerintah daerah harus dan memastikan bahwa masyarakat dapat hidup sehat dan aman,” pungkasnya.***