PONTIANAK, borneoreview.co – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sambas beserta Pemerintah Daerah Sambas melaksanakan audiensi membahas persoalan air Sungai Sambas Besar yang menguning dan keruh. Pertemuan audiensi tersebut disambut dan dihadiri langsung oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Kalimantan Barat, Adi Yani, dan jajarannya di Kantor Dinas LHK Provinsi Kalimantan Barat pada Rabu (23/7/2025).
Dalam kegiatan tersebut, hadir pula Ketua DPRD Sambas Abu Bakar, Wakil Ketua DPRD Ferdinan Syolihin, beberapa anggota DPRD Kabupaten Sambas lainnya, Dinas Perkim LH Sambas, Kepala Desa Semanga, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bengkayang, Dinas PUPR Provinsi Kalbar, serta instansi terkait lainnya.
Adi Yani menyampaikan bahwa dugaan awal penyebab air Sungai Sambas Besar menguning adalah aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).
“Kita meminta usulan kepada Menteri Minerba, bahwa usulan UMPR di Bengkayang itu harus segera disetujui oleh Menteri Minerba,” kata Adi Yani saat diwawancarai via WA.
Pihaknya juga akan melakukan pendataan lokasi-lokasi PETI dan berupaya melakukan penegakan hukum di sana. Berdasarkan hasil laboratorium yang telah dilakukan, ditemukan bahwa air Sungai Sambas Besar mengandung Chemical Oxygen Demand (COD) serta
Dissolved Oxygen (DO) tinggi, yang mengindikasikan adanya pencemaran air.
Adi Yani juga menanggapi kritik yang menyebutkan bahwa dirinya lamban menangani masalah air Sungai Sambas Besar yang menguning. Namun, ia menyatakan bahwa dirinya tetap bekerja keras untuk menyelesaikan masalah ini dan telah melakukan rapat dengan DPRD Sambas.
Dengan persoalan air Sungai Sambas Besar yang menguning akibat dugaan PETI, Adi Yani menekankan bahwa ini merupakan tanggung jawab semua pihak yang menangani permasalahan ini, termasuk penegakan hukum, perguruan tinggi, Pemerintah Kabupaten, dan Pemerintah Provinsi.
“Tadi sudah kita bahas, ini harus bersama-sama, tidak bisa untuk kita tangani sendiri, semua terlibat,” imbuhnya.***