Agus Sudarmansyah: Aktivitas Produksi Arang di Batu Ampar Kembali Diizinkan, Warga Wajib Urus Izin HTR

KUBU RAYA, borneoreview.co – Anggota DPRD Kalimantan Barat, Agus Sudarmansyah, menegaskan bahwa aktivitas produksi dan perdagangan arang oleh masyarakat di Desa Batu Ampar kini diperbolehkan kembali.

Namun, mereka diharuskan mengurus izin Hutan Taman Rakyat (HTR) dalam waktu maksimal satu tahun.

Adapun keputusan tersebut diambil atas dasar kemanusiaan, sebab banyak petani arang kehilangan mata pencaharian.

Karena, penindakan hukum terhadap produksi arang yang bahan bakunya berasal dari kawasan hutan lindung.

“Kesepakatan sudah jelas atas dasar kemanusiaan,” kata Agus, Kamis (24/7/2025).

Ia mengapresiasi berbagai pihak, termasuk Lantamal XII Pontianak, yang turut memberikan respon cepat dengan mempertimbangkan sisi kemanusiaan dalam persoalan ini.

“Tidak mungkin penegakan hukum ini membuat rakyat kelaparan lalu mati pelan-pelan,” ucap legislator PDI-P itu.

Agus menjelaskan, bahwa meskipun sejumlah produksi arang sebelumnya ditahan karena berproses hukum, kini para pengrajin diberi toleransi untuk tetap berproduksi dan menjual hasilnya.

“Karena satu-satunya usaha yang bisa mereka lakukan hanya arang, maka mereka diberi toleransi untuk tetap berproduksi sampai batas waktu tertentu,” jelas Agus.

Namun, Agus menekankan bahwa toleransi ini bersifat sementara dan harus dibarengi dengan pengurusan izin legal berupa HTR.

“Dalam proses ini, mereka harus mengajukan izin HTR. Diharapkan dalam waktu tiga bulan selesai, maksimal satu tahun,” tekannya.

Di samping itu, ia meminta, Pemerintah daerah bersama UPT KPH Kubu Raya dan Dinas Kehutanan Provinsi Kalbar untuk melakukan pendampingan intensif, agar proses pengajuan izin HTR bisa selesai dalam waktu maksimal satu tahun.

“Kalau sudah keluar izinnya, maka mereka boleh produksi sesuai dengan kewenangan, dan tidak boleh lagi mengganggu hutan lindung,” jelas Agus.

Ia meluruskan, bahwa persoalan hukum yang menimpa para pengrajin bukan karena usaha arang itu ilegal.

“Itu karena bahan baku yang digunakan berasal dari hutan lindung dan tanpa izin,” terangnya.

Oleh karena itu, baginya, izin HTR menjadi solusi jangka panjang untuk melegalkan seluruh proses produksi arang masyarakat.

Sementara itu, Agus menegaskan, bahwa pemerintah siap mencarikan solusi relokasi lokal ke sektor pertanian atau perkebunan, bagi masyarakat beralih usaha.

“Kalau minatnya ke pertanian, pangan, atau perkebunan, bisa kita carikan daerah relokasi lokal. Tapi yang pasti, untuk arang, legalitas bahan baku ke depan harus dijamin,” tutupnya. (Ip)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *