SAMPIT, borneoreview.co – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah (Kalteng), memastikan tidak akan ada pungutan pajak reklame terhadap alat peraga kampanye (APK) terkait Pilkada 2024.
Kepala Bapenda Kotim Kalteng, Ramadansyah, beralasan Reklame APK Pilkada tanpa pungutan pajak karena hal tersebut bukan iklan komersil dan masuk ke kategori politik. Namun, para pemasang tetap harus membayar sewa tempat.
“Hal ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dan Peraturan Daerah (Perda) Kotim Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” jelasnya, Senin (26/8/2024).
Ramadansyah menyebutkan, berdasarkan Pasal 33 ayat 3 huruf e perda disebutkan reklame yang diselenggarakan dalam rangka kegiatan politik, sosial, dan keagamaan yang tidak disertai dengan iklan komersial termasuk dikecualikan dari objek pajak reklame.
Menurut Ramadansyah, hal yang sama juga berlaku untuk reklame yang diselenggarakan pemerintah pusat atau pemerintah daerah serta reklame dalam rangka kegiatan perguruan tinggi.
Sebagai informasi, menjelang Pilkada 2024, baliho hingga spanduk bakal calon peserta pilkada sudah bermunculan di berbagai penjuru Kota Sampit, Kotim.
“Jadi, kalau mereka (calon peserta Pilkada) mau memasang APK cuma membayar sewa tempatnya saja, tidak perlu bayar pajaknya. Karena berbeda antara biaya sewa dengan pajak,” lanjutnya.
Aturan itu juga berlaku untuk reklame yang diselenggarakan atau dimiliki pemerintah daerah maupun swasta. Aturan juga telah disosialisasikan kepada pihak swasta.
Ramadansyah menambahkan, selama ini penyerapan pajak reklame di Kotim berjalan lancar bahkan lebih dari target. Karena itu, dia mengimbau dalam pemasangan APK pilkada harus memperhatikan ketentuan yang berlaku.
Misalnya, jika pemasangan APK dinilai mengganggu ketertiban umum, khususnya lalu lintas, maka Satpol PP berhak untuk menertibkan, walaupun sudah bayar sewa.
Begitu juga terkait peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang pemasangan APK. Untuk APK yang dipasang sebelum masa kampanye, maka dapat dicopot atau ditertibkan oleh pihak yang berwenang. (Ant)