Sejarah PPATK hingga Ada di Indonesia, Berawal dari Konvensi PBB

PPATK

APONTIANAK, borneorevie.co – Belakangan heboh dengan kabar Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK memblokir sekian rekening. Pro kontra pun mengemuka.

PPATK melakukan hal itu karena memiliki tugas dan fungsi dalam pelaksanaan upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang di Indonesia.

Ini karena, secara internasional, PPATK adalah suatu Financial Intelligence Unit (FIU) yang memiliki tugas dan kewenangan untuk menerima laporan transaksi keuangan, melakukan analisis atas laporan transaksi keuangan, dan meneruskan hasil analisis kepada lembaga penegak hukum.

Melansir berbagai sumber, Selasa (5/8/2025), sejatinya keberadaan lembaga PPATK diperkuat dengan Undang-undang No. 8 Tahun 2010.

PPATK merupakan suatu lembaga independen dan bebas dari campur tangan dan pengaruh dari kekuasaan manapun.

Dalam menjalankan tugasnya, PPATK bertanggung jawab langsung kepada Presiden RI.

Sejarahnya PPATK muncul di Indonesia setelah PBB menerbitkan Konvensi yang pertama kali mendefinisikan money laundering sehingga dianggap sebagai tonggak berdirinya rezim hukum internasional anti pencucian uang.

Berikut kronologinya:

1. Pada 1988
PBB menerbitkan The United Nations Convention Against Illicit Traffic in Narcotics, Drugs and Psychotropic Substance of 1988.

2. Pada 1989
Upaya untuk melawan kejahatan pencucian uang pada tingkat internasional dilakukan oleh negara-negara anggota Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) dengan membentuk satuan tugas yang disebut Financial Action Task Force on Money Laundering (FATF).

3. Pada 1990
FATF mengeluarkan 40 rekomendasi sebagai suatu kerangka yang komprehensif untuk memerangi kejahatan money laundering.

4. Pada 1995
Sejumlah Unit Intelijen Keuangan (Financial Intelligence Unit) dalam pertemuan di Egmont Arenberg Palace, Brussel memutuskan untuk mendirikan sebuah kelompok informal yang bertujuan untuk memfasilitasi kerja sama internasional.

5. Pada 1997
Didirikan The Asia/Pacific Group on Money Laundering (APG) yang merupakan organisasi internasional otonom dan kolaboratif di Bangkok, Thailand.

6. Pada 1997
Indonesia meratifikasi the UN Convention Against Illicit Traffic in Narcotics, Drugs and Psychotropic Substances of 1988 yang kemudian melalui UU No.7 Tahun 1997.

7. Pada 2000
Indonesia menjadi anggota Asia Pacific Group on Money Laundering.

8. Pada 2002
Undang-undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang secara tegas mengamanatkan pendirian PPATK.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *