Pemkab Bengkayang Cegah TPPO, Perkuat Sinergitas Lintas Sektor

TPPO

BENGKAYANG, borneoreview.co – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkayang, Kalimantan Barat (Kalbar), memperkuat sinergi lintas sektor dalam upaya pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), menyusul maraknya pekerja migran (PMI) nonprosedural yang dipulangkan dari luar negeri.

Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkayang Yustianus pada rapat koordinasi dan sinergitas lintas sektor, di Bengkayang, Jumat, (8/8/2025) menegaskan, pemerintah daerah setempat berkomitmen dalam menangani TPPO secara aktif dan terstruktur.

“Pemerintah Kabupaten Bengkayang secara tegas menyusun kebijakan TPPO yang selaras dengan aturan nasional agar Bengkayang menjadi daerah yang aman, ramah anak, dan menjunjung tinggi maruah perempuan,” ujar Yustianus.

Dia juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran kerja ke luar negeri yang tidak disertai prosedur resmi.

Menurut dia, banyak modus perekrutan ilegal yang menjadi pintu masuk praktik perdagangan orang, terutama di daerah perbatasan.

“Pencegahan dan penanganan TPPO membutuhkan kerja sama multipihak, lintas negara, serta lintas kementerian/lembaga,” ujarnya.

Dia berharap kegiatan ini menjadi titik awal dari koordinasi yang lebih kuat antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan elemen masyarakat sipil dalam membangun sistem perlindungan yang holistik dan berkelanjutan.

Ketua Tim Layanan Pelindungan Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kalbar Sutan mengungkapkan, bahwa hingga Juni 2025 sebanyak 237 PMI asal Kabupaten Bengkayang telah dipulangkan karena tidak melalui jalur resmi.

“Mereka itu masuk nonprosedural dan sudah dipulangkan,” ujarnya.

Selain itu juga untuk mencegah hal tersebut, kata dia, pihaknya aktif dalam proses penegakan hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, yang berkolaborasi dengan beberapa instansi terkait lainnya.

Dia menegaskan pentingnya peningkatan kesadaran masyarakat tentang bahaya bekerja ke luar negeri melalui jalur tidak resmi, serta mendorong seluruh calon PMI untuk melalui prosedur resmi yang dilindungi negara.

“Kasus yang baru ditangani, yaitu PMI yang bekerja ke luar negeri secara nonprosedural membuka risiko besar terhadap eksploitasi, kekerasan, dan kerentanan hukum. Negara hadir untuk melindungi, namun pelindungan efektif hanya dapat diberikan jika proses penempatan dilakukan sesuai aturan,” ujarnya. (Ant)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *