Kecelakaan Lalu Lintas Tunggal Kini Dijamin BPJS Kesehatan Singkawang

kecelakaan lalu lintas tunggal

SINGKAWANG, borneoreview.co – Kepala BPJS Kesehatan Singkawang, Kalbar Wahyu Aji Anindhiyo mengatakan pihaknya memberikan penjaminan biaya pelayanan kesehatan bagi peserta JKN aktif yang mengalami kecelakaan lalu lintas tunggal, khususnya di wilayah Singkawang, Bengkayang dan Sambas (Sing Bebas).

“Di wilayah Singkawang, Bengkayang, dan Sambas, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memberikan penjaminan biaya pelayanan kesehatan bagi peserta jaminan kesehatan nasional (JKN) aktif yang mengalami kecelakaan lalu lintas tunggal,” kata Wahyu dalam keterangannya di Singkawang, Senin.

Namun, kecelakaan lalu lintas tunggal yang dimaksud adalah kecelakaan yang tidak melibatkan kendaraan lain dan tidak disebabkan oleh tindakan yang membahayakan diri seperti balapan liar.

“Untuk kecelakaan ganda yang melibatkan kendaraan lain, penjamin pertama adalah Jasa Raharja dengan batas maksimal Rp20 juta, dan apabila biaya perawatan melebihi batas tersebut, penjaminan dilanjutkan oleh BPJS Kesehatan atau penjamin lain, seperti BPJS Ketenagakerjaan, PT Taspen atau PT Asabri sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Sesuai Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 Pasal 52, BPJS Kesehatan tidak menjamin kecelakaan lalu lintas yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya.

Kondisi ini dikategorikan sebagai kecelakaan kerja dan menjadi tanggungjawab penjamin terkait, antara lain BPJS Ketenagakerjaan, PT Taspen, PT Aabri, atau pemberi kerja masing-masing korban.

“Kami mengimbau kepada korban atau keluarga korban untuk segera mengurus laporan Polisi sebagai dasar penjaminan, serta menyiapkan dokumen seperti KTP, kartu JKN aktif, dan kronologis kejadian,” ujarnya.

Mekanisme penjaminan ini dijalankan melalui koordinasi lintas instansi agar korban di wilayah ini mendapatkan pelayanan kesehatan yang cepat, tepat, dan sesuai prosedur.

Adapun prosedur untuk mendapatkan jaminan biaya pelayanan kesehatan bagi peserta JKN aktif yang mengalami kecelakaan lalu lintas tunggal, antara lain, penerimaan laporan, yang mana korban/keluarga melapor ke kepolisian dan fasilitas kesehatan.

Kemudian, Rumah Sakit menginput laporan ke sistem penjaminan BPJS Kesehatan (jika peserta JKN). Selanjutnya, unit terkait di BPJS Kesehatan menerima notifikasi kasus. Setelah itu, dilakukan pengecekan keabsahan data peserta dan kronologi kejadian, serta melakukan koordinasi dengan Jasa Raharja/pihak terkait.

“Untuk kecelakaan lalu lintas, BPJS Kesehatan berkoordinasi dengan Jasa Raharja sebagai penjamin awal sesuai ketentuan,” ujarnya.

Sementara untuk pengurusan klaim dan penjaminan, yang mana Rumah Sakit mengajukan klaim sesuai pelayanan yang diberikan.

“Kemudian, tim BPJS Kesehatan langsung memproses penjaminan sesuai regulasi,” ujarnya. (Ant)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *