Satgas PKH Ungkap Sembilan Perusahaan HTI di Sekitar TNTN

TBS Sawit

PEKANBARU, borneoreview.co – Tim Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan mengungkapkan sembilan perusahaan pemegang izin hutan tanaman industri (HTI) di sekitar taman nasional di Riau.

Kawasan Taman Nasional itu adalah, Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, yang terindikasi ditanami kelapa sawit.

Wakil Ketua Satgas PKH Pusat, Dwi Agus dalam rapat koordinasi percepatan Pemulihan TNTN di Pekanbaru, Jumat mengatakan indikasi tersebut masih dalam tahap pra verifikasi.

Hal itu karena pihaknya hanya menghadirkan data dari kementrian terkait dengan peta hasil “overlay” citra satelit.

“Ada 9 perusahaan yang memiliki izin HTI dalam perizinan berusaha pemanfaatan hutan di sekitar TNTN yang memiliki total luasan pbph 174.537 hektare.

Setelah dilakukan ‘overlay’ terindikasi ada tutupan kebun kelapa sawit 32.903 ribu ha,” katanya.

Hal yang ini lanjutnya perlu dipikirkan bagaiman perlakuan kepada perusahaan PBPH yang di dalamnya terdapat tutupan kebun kelapa sawit.

Pasalnya izin yang diberikan peruntukannya untuk ditanami hutan tanaman keras, bukan kelapa sawit.

Menurutnya ini sudah menyalahgunakan izin yang diberikan kepada perusahaan tersebut.

Oleh karena itu diminta kepada kementerian kehutanan untuk menjadi bahan perhatian bagaimana dengan kebun sawit yang berdiri di atas lahan HTI.

Bahkan, di dalam area itu setelah dilakukan “overlay” dengan data Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

Ada dari 9 pemegang izin itu terdapat beberapa perusahaan memiliki hak guna usaha (HGU) di atas lahan tersebut dengan total 6689 ha.

“Ini menjadi permasalahan tersendiri bagaimana bisa sertifikat HGU terbit di area PBPH, ini prioritas tim pusat nanti,” ungkapnya.

Berdasarkan paparannya tersebut, 9 perusahaan tersebut di antaranya: PT Riau Andalan Pulp and Paper, PT Arara Abadi, PT Nusa Prima Manunggal, PT Nusa Wana Raya, PT Nusantara Sentosa Raya, PT Rimba Lazuardi, PT Rimba Peranap Indah, PT Wananugraha Bimalestari, dan CV Putri Lindung Bulan.(Ant)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *