SAMARINDA, borneoreview.co – Tim penetapan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) telah menetapkan harga TBS pada akhir Agustus 2024. Menurut Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Kaltim, Ence Achmad Rafiddin Rizal, harga TBS naik menjadi Rp2.752,49 per kilogram (kg), mengalami kenaikan sebesar Rp58,8 dari periode sebelumnya.
Rafiddin menjelaskan bahwa harga tersebut berlaku untuk TBS yang dipanen dari pohon kelapa sawit berumur 10 tahun ke atas. Sementara itu, untuk pohon dengan umur tanam yang lebih muda, harga TBS memiliki variasi yang lebih rendah, seperti TBS dari pohon umur 3 tahun seharga Rp2.425,38 per kg, dan dari pohon umur 4 tahun seharga Rp2.588,52 per kg.
Adapun rincian harga TBS berdasarkan umur pohon kelapa sawit adalah sebagai berikut:
- Umur 5 tahun: Rp2.602,41 per kg
Umur 6 tahun: Rp2.630,01 per kg
Umur 7 tahun: Rp2.645,62 per kg
Umur 8 tahun: Rp2.665,69 per kg
Umur 9 tahun: Rp2.720,42 per kg
Selain itu, harga Crude Palm Oil (CPO) periode 16-31 Agustus juga telah ditetapkan sebesar Rp12.561,45 per kg, sementara harga kernel atau inti sawit rata-rata mencapai Rp8.089,24 per kg.
Proses penetapan harga ini melibatkan berbagai pihak lintas sektor, termasuk Dinas Perkebunan Kaltim, perwakilan kelompok pekebun, dan perusahaan-perusahaan sawit. Rafiddin menekankan pentingnya organisasi petani dalam membentuk kelompok dan bermitra dengan pabrik pengolahan minyak sawit, untuk menghindari fluktuasi harga yang disebabkan oleh tengkulak.
Harga yang ditetapkan ini sesuai dengan regulasi yang berlaku, yaitu Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01/Permentan 120/1/2018, yang mengatur harga TBS bagi kebun plasma atau kemitraan, serta kebun swadaya masyarakat yang bermitra dengan pabrik.
- Informasi Tambahan
Harga TBS: Rp2.752,49 per kg
Harga CPO: Rp12.561,45 per kg
Harga Kernel: Rp8.089,24 per kg
(Ant)