JAKARTA, borneoreview.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan modus dugaan korupsi dalam kasus kerja sama pengolahan anode logam.
Kerja sama itu, antara PT Aneka Pertambangan atau Antam (Persero) dengan PT Loco Montrado (LCM) tahun 2017, milik pengusaha Kalbar, Siman Bahar.
“Jadi, dalam modus kerja sama pengolahan itu, setiap 1 kilogram anode logam yang diolah oleh PT LCM ini hanya ditukar dengan emas sekitar 3 gram,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (16/10/2025).
Padahal, dalam setiap pengolahan kilogram anode logam seharusnya menghasilkan emas dan perak.
“Akan tetapi, dalam proses pengolahan yang dilakukan oleh PT LCM ini output-nya tidak ada peraknya. Jadi, hanya emas sekitar 3 gram,” katanya.
Oleh sebab itu, dia mengatakan KPK menduga modus tersebut yang menyebabkan kerugian keuangan negara hingga lebih dari Rp100 miliar.
Sebelumnya, mantan Manajer Umum Unit Bisnis Pemurnian dan Pengolahan Logam Mulia Antam, Dody Martimbang, sekaligus tersangka kasus tersebut telah divonis 6 tahun dan 6 bulan penjara oleh pengadilan.
Sementara itu, penyidik KPK juga telah menetapkan Direktur Utama PT Loco Montrado, Siman Bahar sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Namun, Siman Bahar mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan status tersangkanya.
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kemudian mengabulkan gugatan praperadilan dengan nomor perkara 90/Pid.Pra/2021/PN JKT.SEL, dan membatalkan status tersangka terhadap Siman Bahar.
KPK kemudian menetapkan kembali Siman Bahar sebagai tersangka dalam kasus yang merugikan keuangan negara hingga Rp100,7 miliar.
Pada 14 Oktober 2025, KPK mengumumkan telah menetapkan PT Loco Montrado sebagai tersangka korporasi kasus tersebut, sejak Agustus 2025.***
