Tenaga Medis di Kalsel Harus Punya Surat Izin Praktik

BANJARMASIN, borneoreview.co – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel) mewajibkan tenaga medis memiliki Surat Izin Praktik untuk menjamin pelayanan kesehatan bagi masyarakat.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalsel, Nurul Ahdani, mengatakan ada lembaga berwenang yang menerbitkan Surat Izin Praktik tenaga medis dan kesehatan sesuai aturan.

Nurul pun menurunkan aturan yang melandasi lembaga berwenang menerbitkan Surat Izin Praktik tenaga medis dan kesehatan sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Regulasi tersebut, menurut dia, mengatur tenaga medis dan tenaga kesehatan harus memiliki Surat Izin Praktik sebagai bagian dari upaya menjamin mutu pelayanan kesehatan dan keselamatan masyarakat.

“Hal ini sangat penting, karena sumber daya manusia kesehatan merupakan komponen penting dalam pembangunan kesehatan,” kata Nurul di Banjarmasin, Selasa (3/9/2024).

Ia mengatakan pemerintah harus bertransformasi sumber daya manusia pada bidang kesehatan menjadi pilar kelima untuk mendukung pelaksanaan pembangunan, sehingga perlu sumber daya manusia kesehatan yang berkompeten dan berkeadilan.

Transformasi tersebut, lanjutnya, searah dengan tujuan meningkatkan jumlah dan kualitas tenaga medis maupun tenaga kesehatan, serta pemerataan sumber daya manusia kesehatan.

“Undang-undang tersebut menetapkan regulasi baru terkait perizinan bagi para profesional di bidang kesehatan,” ujar Nurul.

Menurut dia, penyelenggaraan registrasi tenaga medis dan tenaga kesehatan mengacu pada UU Nomor 17/2023 tentang Kesehatan.

Ia mengungkapkan registrasi dan perizinan tenaga medis sangat penting untuk memastikan tenaga medis yang memberikan pelayanan kesehatan memiliki kompetensi dan kelayakan yang berstandar.

Nurul pun menegaskan pemerintah perlu mengawasi dan mengevaluasi registrasi dan perizinan tenaga medis setelah pemberlakuan UU No.17/2023 di Provinsi Kalimantan Selatan.

Nurul berharap pertemuan pembahasan UU No.17/2023 tentang Kesehatan tersebut mendapatkan masukan, saran, serta informasi terkait penyelenggaraan registrasi, perizinan dan SKP tenaga medis.

“Untuk memastikan setiap tenaga medis dapat memahami dengan jelas persyaratan perizinan, serta mendukung implementasi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023, berjalan sesuai dengan kebutuhan,” ujarnya.

Ia mengemukakan kegiatan tersebut dapat meningkatkan koordinasi antara konsil kedokteran Indonesia dan pemangku kebijakan pada proses registrasi dokter/dokter gigi, terutama di Kalimantan Selatan. (Ant)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *