JAKARTA, borneoreview.co – Operasi gabungan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) dan TNI berhasil membongkar sekitar 723 unit bangunan ilegal yang digunakan untuk Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di zona inti Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), Jawa Barat.
Direktur Penindakan Pidana Kehutanan Kemenhut Rudi Saragih Napitu di Jakarta, Jumat (7/11/2025) menjelaskan tim operasi gabungan (opsgab) terdiri dari Ditjen Penegakan Hukum (Gakkum) Kemenhut bersama TNI Yonif 315 melakukan penindakan PETI di zona inti TNGHS pada 29 Oktober-7 November 2025 dengan total personel 80 orang.
“Tim Opsgab yang telah dibentuk oleh Kemenhut, sesuai renops penindakan penambangan ilegal di TN, akan tetap berlanjut ke lokasi-lokasi PETI lain, termasuk juga memutuskan rantai pasok merkuri dan penerima manfaat dari kegiatan yang sangat merusak Taman Nasional ini,” jelasnya.
Operasi gabungan itu merupakan kegiatan tahapan kedua, setelah sebelumnya pada pekan lalu telah dilakukan di Blok Ciear, Desa Cisarua, Kecamatan Sukajaya, Kabupaten Bogor dengan upaya yang dilakukan termasuk penghentian sekaligus penguasaan kembali hak-hak negara atas Kawasan Hutan, pembongkaran bangunan, dan penyegelan terhadap sarana serta peralatan yang digunakan PETI.
Sarana yang berhasil diamankan termasuk bangunan tempat pengolahan hasil PETI sebanyak 723 unit, tabung besi 20.000 unit, mesin-mesin100 unit, dan bahan kimia B3 seperti merkuri dan sianida.
Di lokasi PETI tersebut tim juga menemukan bangunan, warung, tempat karaoke dan bekas barang-barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana umum seperti peredaran miras, narkoba serta kejahatan penyakit masyarakat.
Dalam pernyataan serupa, Dirjen Gakkum Kemenhut Dwi Januanto Nugroho menyatakan operasi itu merupakan arahan langsung Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.
“Operasi penertiban PETI di TNGHS adalah tindak lanjut atas perintah dan penekanan Bapak Menteri agar kawasan konservasi benar-benar bersih dari aktivitas ilegal. Kami bergerak terukur, tegas, dan berkelanjutan, bukan sekadar razia sesaat, untuk memulihkan fungsi ekosistem dan melindungi keselamatan warga, terutama di puncak musim hujan,” kata Januanto.
Meski para pelaku kabur sebelum tim masuk ke dalam kawasan itu, penguasaan lapangan dilakukan penuh selama 10 hari untuk memastikan aktivitas PETI benar-benar berhenti.
Ditjen Gakkum bersama Balai TNGHS menyiapkan tahapan rehabilitasi pasca-penertiban guna mempercepat pemulihan ekosistem.
“Kami berterima kasih atas partisipasi aktif publik yang telah melaporkan kejadian PETI di kawasan TNGHS melalui. Dukungan masyarakat adalah kunci pengawasan bersama untuk menjaga kelestarian hutan dan keselamatan warga, terutama pada musim hujan ini,” demikian Dwi Januanto Nugroho. (Ant)
