PONTIANAK, borneoreview.co – Tiap tahun Indonesia menetapkan nama-nama yang dianggap layak menjadi pahlawan nasional.
Pada 2025 ini ada 10 nama yang ditetapkan pemerintah menjadi pahlawan nasional.
Pertanyaannya, selain pengakuan, apa saja yang diberikan pemerintah pada keluarga pahlawan nasional itu?
Melansir berbagai sumber, Rabu (12/11/2025), sejatinya soal hak dan fasilitas bagi keluarga pahlawan nasional diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 78 Tahun 2018.
Yakni, pemerintah menjamin tunjangan berkelanjutan, layanan kesehatan, pendidikan, hingga dukungan perumahan bagi ahli waris.
Dan, berdasarkan Pasal 19 Perpres 78/2018, tunjangan dasar bagi keluarga pahlawan sebesar Rp50 juta per tahun.
Selain dukungan ekonomi, bentuk penghargaan lain dari negara adalah hak pemakaman di Taman Makam Pahlawan (TMP).
Pemerintah menanggung biaya pemakaman dengan upacara kebesaran militer, serta pemeliharaan makam agar tetap layak dan terawat.
Jika seorang pahlawan dimakamkan di luar TMP, pemerintah akan melakukan pemugaran agar nilai historis dan kehormatannya tetap terjaga.
Langkah ini menjadi simbol nyata penghargaan terhadap jasa pahlawan bangsa yang telah mengorbankan segalanya demi Indonesia
Berikut rincian hak diberikan kepada janda, duda, anak kandung, atau anak angkat yang sah dari pahlawan nasional sesuai Pasal 7 Perpres 78/2018:
1.Tunjangan kesehatan mencakup biaya perawatan dan pembelian obat-obatan.
2. Tunjangan hidup untuk kebutuhan sehari-hari, seperti sandang, pangan, dan rekreasi.
3.Tunjangan perumahan yang mencakup biaya sewa, pemeliharaan rumah, listrik, dan air bersih.
4. Jaminan BPJS Kesehatan sebagai perlindungan jangka panjang.***
