PENAJAM PASER UTARA, borneoreview.co – Pemerintah (Pemkab) Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, bersiap untuk melakukan pemekaran wilayah. Namun, harus melihat penetapan jumlah desa/kelurahan di Kecamatan Sepaku yang masuk dalam kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) terlebih dahulu.
Karena itu, Sekretaris Daerah Pemkab Penajam Paser Utara, Tohar, di Penajam, Senin (9/9/2024), menjelaskan pihaknya masih menunggu penetapan jumlah desa dan kelurahan di Kecamatan Sepaku yang masuk kawasan IKN untuk penataan wilayah pemekaran.
Di Kecamatan Sepaku terdapat 11 desa dan empat kelurahan, tetapi diperkirakan tidak semua wilayah masuk IKN, ibu kota baru Indonesia.
Kejelasan penetapan jumlah desa dan kelurahan di Kecamatan Sepaku yang bukan lagi wilayah administrasi Kabupaten Penajam Paser Utara menjadi penting. Pasalnya, kata Tohar, agar Pemkab Penajam Paser Utara bisa menata pemekaran wilayah.
“Jadi bisa ditetapkan desa dan kelurahan yang tersisa dihapus atau digabung dengan wilayah lainnya,” tambahnya.
Penataan wilayah dilakukan berupa pemekaran kecamatan, hingga kelurahan dan desa di Kabupaten Penajam Paser Utara, karena salah satu wilayah yakni Kecamatan Sepaku masuk wilayah IKN.
Apabila Kecamatan Sepaku masuk dan diambil alih oleh Otorita IKN, Kabupaten Penajam Paser Utara hanya akan memiliki tiga kecamatan yaitu Kecamatan Penajam, Kecamatan Waru, dan Kecamatan Babulu.
“Syarat minimal suatu daerah menjadi daerah otonom, yaitu punya minimal empat kecamatan,” ujarnya.
Pemkab Penajam Paser Utara merencanakan penambahan kecamatan menjadi tujuh kecamatan, proses terus berjalan beriringan dengan proses pemekaran desa.
Jumlah desa nantinya akan disesuaikan agar memenuhi jumlah desa dalam satu kecamatan, menurut dia, sesuai saran Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
“Untuk menunjang kecamatan, dalam satu kecamatan minimal akan di-isi 10 desa, dan pemekaran wilayah terkait kesesuaian dan jumlah penduduk sebagai syarat,” jelas Tohar.
Sebagai informasi, sebelumnya Penajam Paser Utara secara formal masuk dalam wilayah Kabupaten Paser hingga akhirnya pada 2002 menjadi sebuah kabupaten baru di Kalimantan Timur dan terpisah dari kabupaten induk.
Penajam Paser Utara berbatasan dengan Kabupaten Kutai Kartanegara di sebelah Utara, sebelah timur berbatasan dengan Selat Makassar, sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Paser, serta sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Kutai Barat. (Ant)