KPH Tanah Laut Temukan Aktivitas Tambang Emas Ilegal

tambang emas ilegal

TANAH LAUT, borneoreview.co – Kesatuan Pengelolaan Hutan Tanah Laut (KPH Tala), Kalimantan Selatan menemukan aktivitas tambang emas ilegal yang beroperasi di kawasan Hutan Produksi Desa Riam Adungan, Kecamatan Kintap.

Penemuan tambang emas ilegal itu saat KPH Tala bersama aparatur Desa Riam Adungan melakukan patroli gabungan di kawasan hutan produksi tersebut.

Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Selatan Fathimatuzzahra di Pelaihari, Kabupaten Tala, Jumat, (12/11/2025) mengatakan keberadaan aktivitas tambang emas ilegal sudah terpantau oleh KPH Tanah Laut pada Oktober 2025.

Hal tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat, selanjutnya dilakukan patroli dan dipasang papan informasi bahwa areal tersebut merupakan Kawasan hutan dan dilarang melakukan aktivitas yang tidak berizin.

Bukan itu saja, ucapnya, patroli ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga kawasan hutan dari aktivitas ilegal.

“Dengan keterbatasan tenaga Polhut yang ada di dinas, KPH dan tahura, kami akan meningkatkan pengawasan dan berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk memastikan kawasan hutan tetap terlindungi. Saat ini pemilik aktivitas tambang emas ilegal tersebut masih dalam proses pendalaman,” ujarnya.

Selain itu, lokasi yang sebelumnya terindikasi aktif terpantau dalam kondisi kosong tanpa adanya tanda-tanda aktivitas baru. Namun, petugas mendapati sejumlah pondok dan sarana tambang dalam keadaan terbengkalai dan tidak difungsikan lagi.

Pemantauan terus dilakukan secara berkala dalam operasi pengamanan hutan yang dilakukan pada 7 Desember 2025.

“Kami telah melakukan pendataan, dokumentasi, penertiban barang-barang yang ditinggalkan, pemasangan garis polisi, serta pemasangan spanduk peringatan sebagai bentuk pencegahan agar aktivitas tambang ilegal tidak kembali terjadi di lokasi tersebut,” tambahnya.

Dia kembali mengatakan, dari hasil penyisiran, tim berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit keong tromol, satu unit mesin genset, beberapa selang spiral, radio komunikasi, pompa air, jeriken, sepatu boot, hingga peralatan pendukung lainnya.

“Dua unit mesin dumping tidak diamankan karena dalam kondisi rusak total. Seluruh barang bukti tersebut selanjutnya dibawa ke Kantor KPH Tanah Laut untuk didata dan diproses sesuai ketentuan hukum guna mendukung langkah penegakan hukum,” tuturnya.

Untuk diketahui, Dinas kehutanan melalui KPH Tanah Laut bekerjasama dengan Polres Tanah Laut berkomitmen untuk terus mencari informasi pemilik tambang ilegal tersebut untuk dimintai keterangan. (Ant)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *