Kalbar Raih Peringkat Tiga Nasional untuk Indeks KIP

Penilaian IKIP

PONTIANAK, borneoreview.co – Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) mencatatkan prestasi di tingkat nasional dalam pelaksanaan keterbukaan informasi publik dengan meraih peringkat ketiga Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) 2025 dengan skor 74,23.

“Alhamdulillah, Kalimantan Barat menempati peringkat ketiga nasional setelah Daerah Istimewa Yogyakarta dengan skor 74,91 dan Nusa Tenggara Barat 74,78. Capaian tersebut diumumkan dalam peluncuran IKIP nasional yang diselenggarakan Komisi Informasi Pusat di Jakarta pada Desember 2025,” kata Ketua Komisi Informasi (KI) Kalimantan Barat M. Darusalam di Pontianak, Selasa.

Ia menyampaikan, capaian tersebut menunjukkan peningkatan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya. Pada IKIP 2024, Kalimantan Barat berada di peringkat keenam nasional.

“Peringkat ketiga ini merupakan peningkatan dari tahun 2024 yang berada di posisi keenam nasional,” katanya.

Darusalam menjelaskan, penilaian IKIP 2025 mengalami perubahan metode dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Jika sebelumnya penilaian dilakukan oleh Informan Ahli (IA) di tingkat daerah, pada 2025 proses penilaian dilakukan langsung oleh Expert Council dan National Assessment Council (NAC).

“Expert Council dan NAC terdiri dari unsur pelaku usaha, masyarakat, akademisi, jurnalis, dan pemerintahan. Metode ini memberikan ruang objektivitas dan keadilan dalam menilai data, fakta, dan peristiwa yang disampaikan kelompok kerja daerah setiap provinsi,” kata dia.

Menurutnya, perubahan metode penilaian tersebut turut berdampak pada penurunan skor IKIP secara  umum, baik di tingkat provinsi maupun nasional. Ia mencontohkan skor IKIP Kalimantan Barat pada 2024 mencapai 81,97, kemudian turun menjadi 74,23 pada 2025.

“Rata-rata nasional juga mengalami penurunan, dari 75,65 pada 2024 menjadi 66,43 pada tahun 2025,” katanya.

Darusalam menegaskan, IKIP tidak hanya menilai kinerja badan publik, tetapi memotret kondisi keterbukaan informasi publik secara menyeluruh di suatu daerah.

“Penilaian IKIP bertujuan memberikan gambaran kondisi keterbukaan informasi publik secara keseluruhan di Kalimantan Barat,” kata Darussalam.

Ia menambahkan, capaian tersebut tidak terlepas dari kontribusi berbagai pihak, khususnya peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama dan PPID Pelaksana di badan publik.

“PPID terus berupaya melakukan perbaikan dalam pelaksanaan keterbukaan informasi publik,” katanya.

Ke depan, KI Kalimantan Barat berharap capaian tersebut dapat berdampak positif terhadap peningkatan kualitas layanan dan kinerja badan publik dalam memenuhi hak masyarakat atas informasi.

“Harapannya, prestasi ini berimplikasi langsung pada penguatan layanan keterbukaan informasi publik di Kalimantan Barat,” kata Darusalam. (Ant)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *