Presiden Prabowo Tanda Tangani Kenaikan Upah Minimum, Gubernur Diminta Segera Tetapkan Upah

Presiden Prabowo

JAKARTA, borneoreview.co – Presiden Prabowo Subianto menandatangani peraturan pemerintah (PP) soal kenaikan upah minimum.

Kenaikan upah dengan formula kenaikan upah yang baru adalah inflasi + (pertumbuhan ekonomi x Alfa), dengan rentang Alfa 0,5-0,9 poin.

“Alhamdulillah, PP Pengupahan telah ditandatangani oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto pada Selasa (16/12/2025),” ujar Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dalam keterangan resminya yang diterima di Jakarta, Rabu (17/112/2025).

Aturan tersebut mengubah rentang Alfa dari PP yang sebelumnya, yakni PP Nomor 51 Tahun 2023.

Pada Pasal 26 ayat (6) PP 51/2023, rentang Alfa ditetapkan 0,1-0,3 poin.

Dengan demikian, aturan terbaru meningkatkan rentang Alfa menjadi 0,5-0,9 poin.

“Kami berharap kebijakan pengupahan yang dituangkan dalam PP pengupahan ini, menjadi kebijakan yang terbaik bagi semua pihak,” kata dia.

Yassierli pun meminta kepada gubernur, untuk menetapkan besaran kenaikan upah selambat-lambatnya 24 Desember 2025.

Dalam PP terbaru, juga diatur kewajiban gubernur untuk menetapkan upah minimum provinsi (UMP) dan dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK).

Gubernur juga diwajibkan untuk menetapkan upah minimum sektoral provinsi (UMSP) dan juga dapat menetapkan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK).

Presiden Prabowo Hari Buruh
Presiden Prabowo Subianto (ketiga kiri) didampingi Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Presiden Partai Buruh Said Iqbal (kedua kiri), Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Elly Rosita Silaban (kiri), dan Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Pembaruan Jumhur Hidayat (kanan) menyampaikan pidatonya pada perayaan Hari Buruh Internasional 2025 di kawasan Monas, Jakarta, Kamis (1/5/2025). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/tom/pri.

“Kebijakan Bapak Presiden ini sebagai bentuk komitmen untuk menjalankan putusan MK Nomor 168/2023,” ucapnya.

Mahkamah Konstitusi (MK) meminta pembentuk undang-undang, yakni DPR dan pemerintah, untuk segera membuat undang-undang ketenagakerjaan yang baru, dan memisahkannya dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

MK memberi waktu maksimal dua tahun kepada pembentuk undang-undang, untuk merampungkan UU Ketenagakerjaan yang baru.

MK juga mengingatkan agar pembuatan UU tersebut, harus melibatkan partisipasi aktif serikat pekerja maupun buruh.

“Proses penyusunan PP pengupahan ini telah melalui kajian dan pembahasan yang cukup panjang, dan hasilnya sudah dilaporkan kepada Bapak Presiden,” ujar Yassierli.(Ant)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *