Pemkab Kubu Raya Klarifikasi Klaim Lahan Pembangunan KDMP

 klaim lahan

PONTIANAK, borneoreview.co – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kubu Raya, Kalimantan Barat, merespons klaim kepemilikan lahan oleh salah satu pihak terhadap lokasi pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Desa Punggur Besar, Kecamatan Sungai Kakap.

“Terkait adanya klaim lahan tersebut kita akan mencari solusi terbaik,” kata Bupati Kubu Raya Sujiwo di Sungai Raya, Selasa (23/12/2025).

Sujiwo mengatakan klaim lahan tersebut muncul setelah proses pembangunan koperasi berjalan. Pihak yang mengklaim menyatakan lahan itu merupakan miliknya dan bahkan menyebutkan memiliki sertifikat kepemilikan.

“Setelah kita bangun, tiba-tiba dalam perjalanannya ada seseorang yang mengklaim lahan tersebut sebagai miliknya, bahkan menyebutkan nomor sertifikat,” tuturnya.

Menanggapi klaim tersebut, Sujiwo menegaskan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya tidak bersikap abai. Pemerintah daerah, kata dia, memiliki data serta dokumen resmi terkait alas hak atas lahan yang kini dipermasalahkan.

“Nanti data dan dokumen pemerintah kabupaten akan kita sandingkan dengan data dan dokumen dari pihak yang mengklaim. Kita lihat mana yang benar tentang kepemilikan lahan itu,” katanya.

Ia menambahkan, sambil menunggu proses klarifikasi dan penyelesaian sengketa lahan, pemerintah daerah masih mengkaji langkah terbaik terkait kelanjutan pembangunan KDMP, apakah proyek tersebut tetap dilanjutkan atau dihentikan sementara.

“Ini yang sedang kita pikirkan bersama,” tuturnya.

Sujiwo juga mengimbau pihak yang mengklaim lahan agar menyikapi persoalan tersebut dengan kepala dingin dan mengedepankan musyawarah.

Ia menekankan bahwa pembangunan Koperasi Desa Merah Putih merupakan program strategis pemerintah yang menjadi perhatian khusus Presiden Prabowo Subianto.

“Kita harus melihat ini sebagai kepentingan yang lebih besar. Ini adalah program pemerintah pusat yang menjadi atensi Bapak Presiden, dengan target penyelesaian koperasi-koperasi Desa Merah Putih di seluruh Indonesia,” kata Sujiwo.

Pemerintah Kabupaten Kubu Raya berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara bijak dan sesuai ketentuan hukum, sehingga pembangunan KDMP sebagai upaya penguatan ekonomi desa dapat berjalan sesuai rencana. (Ant)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *