BNN Bengkayang Rehabilitasi 30 Pecandu Narkoba Sepanjang 2025

Pecandu

BENGKAYANG, borneoreview.co – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Bengkayang, Kalbar merehabilitasi sebanyak 30 pecandu dan penyalahguna narkotika sepanjang 2025, sebagai upaya pemulihan korban narkoba agar dapat kembali sehat dan produktif di tengah masyarakat.

Kepala BNNK Bengkayang Wahyu Kurniawan di Bengkayang , Kamis (25/12/2025) mengatakan, rehabilitasi menjadi prioritas utama penanganan pecandu narkotika karena pendekatan tersebut lebih menekankan aspek kemanusiaan dan keberlanjutan pemulihan.

“Pengguna dan pecandu narkotika bukan pelaku kejahatan, tetapi korban yang harus diselamatkan melalui layanan rehabilitasi yang terukur dan berkesinambungan,” kata Wahyu.

Dari total 30 klien yang direhabilitasi, sebanyak 29 orang merupakan laki-laki dan satu orang perempuan. Sebanyak 25 klien menjalani program rawat jalan, sementara lima klien mengikuti program Intervensi Berbasis Masyarakat (IBM).

Klien rehabilitasi berasal dari rentang usia 13 hingga 48 tahun dengan latar belakang pekerjaan yang beragam, mulai dari pelajar, mahasiswa, petani, nelayan, sopir, hingga wiraswasta.

Dari sisi tingkat pendidikan, klien rehabilitasi mencakup lulusan sekolah dasar hingga perguruan tinggi, dengan mayoritas berasal dari jenjang pendidikan menengah. Kondisi ini menunjukkan penyalahgunaan narkotika dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat.

Berdasarkan jenis zat yang disalahgunakan, mayoritas klien merupakan pengguna methamphetamine, disusul penyalahgunaan alkohol. Data tersebut menjadi dasar BNNK Bengkayang dalam menyusun metode intervensi dan pendampingan rehabilitasi yang tepat sasaran.

Selain rehabilitasi individu, BNNK Bengkayang juga memperkuat pemulihan berbasis lingkungan melalui program IBM. Program ini melibatkan keluarga dan masyarakat agar klien mendapatkan dukungan sosial selama proses pemulihan.

Dalam rangka mendukung program tersebut, BNNK Bengkayang melatih delapan agen pemulihan IBM Malo’ot di Desa Belimbing. Agen pemulihan berperan mendampingi klien agar mampu mempertahankan kondisi pulih di lingkungan sosialnya.

“BNNK Bengkayang juga melaksanakan rehabilitasi di lingkungan pemasyarakatan melalui kerja sama dengan Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Bengkayang. Program ini menyasar warga binaan yang memiliki riwayat penyalahgunaan narkotika,” ujarnya.

Kegiatan rehabilitasi di rutan meliputi sosialisasi layanan rehabilitasi serta konseling kelompok sebagai bagian dari upaya pemulihan dan pencegahan kekambuhan.

Selain itu, BNNK Bengkayang mengoptimalkan peran Tim Asesmen Terpadu (TAT) dalam menentukan rekomendasi rehabilitasi yang tepat. Sepanjang 2025, TAT menangani empat klien laki-laki berusia 21 hingga 48 tahun.

Wahyu menegaskan BNNK Bengkayang akan terus memperkuat layanan rehabilitasi, memperluas jangkauan intervensi berbasis masyarakat, serta meningkatkan kolaborasi lintas sektor guna menekan angka penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Bengkayang. (Ant)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *