PJ Bupati Temukan Aktivitas Pertambangan Ilegal di Tanah Laut

Pj Bupati Tanah Laut Syamsir Rahman saat melakukan sidak ke lokasi pertambangan ilegal.

BANJARBARU, borneoreview.co – Penjabat (PJ) Bupati Tanah Laut, Kalimantan Selatan, Syamsir Rahman, baru-baru ini mengungkapkan temuan mengenai aktivitas pertambangan ilegal di wilayahnya. Temuan ini didapatkan saat Syamsir melakukan inspeksi mendadak di lokasi pertambangan yang tidak memiliki izin resmi.

“Aktivitas pertambangan yang mencari sampel berlian ini ilegal dan tidak ada izinnya. Saya minta agar ini diproses sesuai aturan yang berlaku,” tegas Syamsir dalam kunjungannya ke Bati-Bati, Kabupaten Tanah Laut, Rabu.

Syamsir menyebutkan bahwa dampak dari pertambangan ilegal ini sangat merugikan petani setempat. Selain itu, aliran sungai tertutup akibat adanya lintasan ekskavator, yang juga berpotensi merusak ekosistem sekitar.

“Sekali lagi saya ingatkan, harus ada izin dulu sebelum beraktivitas. Akibat dari penambangan seperti ini, sungai di sekitar lokasi tambang rusak, yang berdampak pada petani,” tambahnya.

Lokasi tambang ilegal yang ditemukan berada di Desa Banyu Irang, Kecamatan Bati-Bati, tepatnya di Jalan Teluk Raung RT6, sekitar 1 kilometer dari Masjid Jami Al Falah. Aktivitas ini diketahui oleh Pemprov Kalsel dan Pemkab Tala, yang segera menindaklanjutinya dengan inspeksi mendadak.

“Tak jauh dari lokasi tambang ilegal ini, terdapat persawahan warga dan embung yang digunakan untuk mengairi pertanian. Kegiatan ilegal seperti ini jelas akan mengganggu aktivitas pertanian,” ujar Syamsir.

Syamsir menegaskan kepada para investor yang ingin berinvestasi di Kabupaten Tanah Laut untuk mematuhi aturan yang berlaku.

“Kalau para investor mau berinvestasi di kabupaten ini, harus mengetahui aturan main yang telah ditetapkan tentang pertambangan,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa jika ada pertambangan yang beroperasi tanpa izin, aparat akan diperintahkan untuk menutup aktivitas tersebut.

“Masyarakat tidak membutuhkan intan dan berlian, tapi makanan. Jangan merusak alam dengan cara ilegal,” pungkasnya. (Ant)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *