PONTIANAK, borneoreview.co – Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar) menyebut kasus pencurian sawit sangat menonjol sepanjang 2025.
Secara umum ada 4144 laporan polisi, 1804-nya adalah khusus pencurian. Dan, dari seribuan kasus itu, pencurian sawit mendominasi di Kalbar.
“Pencurian sawit ini banyak berasal dari laporan kebun, seperti memanen kebun orang lain,” kata Kapolda Kalbar Irjen Pol Pipit Rismanto di Pontianak, Minggu (4/1/2026).
Dengan kata lain, laporan ini terkait tindak pidana umum atau conventional crime sepanjang 2025.
Kapolda mengatakan, penanganan perkara tersebut merupakan akumulasi laporan yang masuk di seluruh jajaran Polres hingga Mapolda Kalbar, termasuk sejumlah kasus lama yang belum tuntas dari tahun sebelumnya.
“Penegakan hukum yang kita lakukan terhadap conventional crime ada 4.144 laporan polisi di seluruh jajaran. Kemudian yang telah diselesaikan sebanyak 3.027 perkara, sehingga tingkat penyelesaian kita mencapai 73,05 persen,” tuturnya.
Ia menjelaskan, conventional crime mencakup berbagai tindak pidana umum seperti pencurian, penggelapan, penipuan, dan penganiayaan.
Sepanjang 2025, kasus pencurian menjadi tindak pidana yang paling banyak dilaporkan di Kalimantan Barat.
Berdasarkan data Polda Kalbar, jumlah kasus pencurian mencapai 1.804 perkara, disusul penggelapan sebanyak 557 kasus dan penganiayaan sebanyak 404 kasus.
Data tersebut menunjukkan pencurian mendominasi laporan kejahatan yang masuk selama tahun 2025.
Pipit mengungkapkan, tingginya kasus pencurian salah satunya dipicu oleh banyaknya laporan masyarakat terkait pencurian hasil kebun, khususnya di perkebunan kelapa sawit.
“Hal-hal seperti ini akhirnya dilaporkan dan menjadi persoalan hukum,” katanya.
Selain faktor tersebut, Kapolda menilai kondisi ekonomi dan tingginya angka pengangguran turut berpengaruh terhadap meningkatnya angka kriminalitas.
Menurutnya, keterbatasan lapangan kerja dapat mendorong terjadinya berbagai tindak pidana.
“Kalau banyak pengangguran, maka potensi pencurian, penggelapan, hingga penipuan juga meningkat. Ini menjadi perhatian kita bersama,” kata Pipit.
Dalam kesempatan itu, Pipit juga menyoroti penanganan perkara pertanahan yang dinilai sebagai salah satu kasus paling kompleks di Kalimantan Barat.
Ia menegaskan telah menginstruksikan seluruh jajaran untuk menangani kasus tanah secara objektif dan profesional.
“Bayangkan satu bidang tanah bisa memiliki lima sertifikat. Kalau lima orang memegang sertifikat, menurut saya mereka rata-rata adalah korban.
Artinya, oknum-oknum yang bermain di belakangnya yang harus ditelusuri dan ditetapkan sebagai tersangka,” tegasnya.
Polda Kalbar berkomitmen terus meningkatkan penegakan hukum serta memperkuat pencegahan kejahatan melalui kolaborasi dengan pemerintah daerah dan masyarakat guna menekan angka kriminalitas.(Ant)
