Nadiem Makarim: Kalau untuk Memperkaya Diri, Saya Tetap Berbisnis, Bukan Jadi Menteri

Nadiem Makarim

JAKARTA, borneoreview.co – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024, Nadiem Makarim menyebutkan, apabila tujuan dirinya memperkaya diri seperti yang didakwakan pada kasus korupsi Chromebook, ia akan memilih tetap di dunia bisnis. Dimana semua pintu terbuka untuk meraih kesuksesan.

Saat membacakan nota keberatan alias eksepsi dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Senin, (5/1/2026), Nadiem Makarim menegaskan tidak mungkin mempertaruhkan kebebasan dan reputasi yang telah dibangun selama puluhan tahun hanya untuk menambah kekayaan.

“Saya memilih jalan yang sulit, saya memilih jalan yang tidak nyaman. Walaupun hati saya penuh dengan kesedihan dengan musibah yang saya hadapi sekarang, saya tidak pernah menyesali keputusan saya untuk menerima amanah sebagai menteri,” tutur Nadiem Makarim.

Seluruh karirnya, baik di Gojek maupun di Kemendikbudristek, kata dia, merupakan ikhtiar untuk membangun Indonesia menjadi lebih baik.

Menurutnya, ia sudah diberkati Allah dengan kesuksesan finansial, tetapi hal tersebut tidak pernah menjadi tujuan hidupnya.

Meski begitu, Nadiem mengaku masih bangga bisa dipercayakan dengan amanah yang berat tapi mulia sebagai menteri.

Dia menekankan akan terus mencintai Indonesia dan kasus yang menimpanya tidak akan mengubah kesetiaan kepada tanah air.

“Apa pun hasil dari sidang saya, saya tidak akan berhenti berbakti kepada negeri,” tutur dia.

Saat pertama kali dirinya mendengar kasus tersebut masuk tahap penyidikan, Nadiem mengaku sedang berada di luar negeri bersama dengan istri.

Saat itu, ia langsung memotong liburannya dan kembali ke Indonesia untuk menghadapi kasus dugaan korupsi Chromebook.

“Saya siap menghadapi badai karena hati nurani
saya bersih,” ucap Nadiem.

Eksepsi disampaikan Nadiem atas dakwaan kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek pada tahun 2019–2022.

Dalam kasus itu, dirinya didakwa melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp2,18 triliun.

Korupsi antara lain dilakukan ia dengan melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM Tahun Anggaran 2020, 2021, dan 2022, tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan prinsip-prinsip pengadaan.

Perbuatan diduga dilakukan bersama-sama dengan tiga terdakwa lainnya yang telah disidangkan, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan, yang saat ini masih buron.

Secara perinci, kerugian negara yang disebabkan meliputi sebesar Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan pada Kemendikbudristek, serta senilai 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp621,39 miliar, akibat pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada program digitalisasi pendidikan.

Dengan perbuatan tersebut, Nadiem diduga telah menerima uang sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.

Disebutkan bahwa sebagian besar sumber uang PT AKAB berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar Amerika Serikat.

Hal itu dapat dilihat dari kekayaan Nadiem yang tercatat dalam LHKPN pada tahun 2022, yakni terdapat perolehan harta jenis surat berharga senilai Rp5,59 triliun.

Atas perbuatannya, mantan Mendikbudristek tersebut terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Ant)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *