PONTIANAK, borneoreview.co – Media sosial telah menjelma menjadi ruang publik baru bagi masyarakat Indonesia. Di dalamnya, opini terbentuk dengan cepat, solidaritas bisa muncul dalam hitungan menit, dan kemarahan publik dapat menyebar tanpa kendali.
Salah satu fenomena yang kian sering muncul dari dinamika ini adalah cancel culture yakni sebuah praktik kolektif untuk “menghukum” individu atau figur publik yang dianggap melakukan kesalahan moral, sosial, atau etika.
Cancel culture bukan sekadar kritik. Ia hadir dalam bentuk boikot, hujatan massal, pelaporan akun, hingga desakan agar seseorang kehilangan pekerjaan, panggung, atau legitimasi sosial. Di Indonesia, fenomena ini semakin menguat seiring tingginya penetrasi media sosial dan budaya viral yang terus berulang.
Dari Kritik Menjadi Penghakiman
Awalnya, cancel culture dipandang sebagai alat kontrol sosial. Publik yang selama ini merasa tak punya akses ke ruang keadilan formal akhirnya menemukan “senjata” di media sosial. Ketika kasus dugaan pelecehan, rasisme, penipuan, atau pelanggaran norma muncul, netizen bersatu menyuarakan kecaman.
Namun, seiring waktu, batas antara kritik dan penghakiman menjadi kabur. Banyak kasus di mana seseorang “dibatalkan” hanya berdasarkan potongan video, tangkapan layar, atau narasi sepihak yang belum tentu utuh. Proses klarifikasi sering kalah cepat dibanding gelombang kemarahan.
Di Indonesia, fenomena ini kerap menimpa figur publik—selebritas, influencer, hingga pejabat—tetapi tak jarang juga menyeret individu biasa yang viral secara tidak sengaja.
Budaya Viral dan Emosi Kolektif
Cancel culture di Indonesia tidak bisa dilepaskan dari budaya viral. Algoritma media sosial mendorong konten yang memicu emosi kuat: marah, kecewa, atau tersinggung. Dalam situasi ini, empati sering kali kalah oleh dorongan untuk ikut bereaksi.
Netizen berlomba memberi opini, tanggapan, bahkan vonis. Komentar bernada sarkastik dan penghinaan kerap dianggap lumrah, seolah menjadi bagian dari “hukuman sosial” yang sah. Padahal, dampaknya bisa sangat nyata—mulai dari tekanan psikologis, rusaknya reputasi, hingga kehilangan mata pencaharian.
Antara Akuntabilitas dan Ruang Maaf
Pendukung cancel culture berargumen bahwa praktik ini penting untuk menuntut tanggung jawab, terutama ketika hukum formal dianggap lambat atau tidak berpihak. Dalam beberapa kasus, tekanan publik memang berhasil membuka kasus yang sebelumnya tertutup.
Namun kritik terhadap cancel culture juga semakin menguat. Banyak pihak menilai bahwa budaya ini minim ruang dialog dan nyaris tidak memberi kesempatan untuk belajar dari kesalahan. Alih-alih mendorong perubahan perilaku, cancel culture justru menciptakan ketakutan dan kepura-puraan di ruang publik.
Di masyarakat Indonesia yang menjunjung nilai musyawarah dan pengampunan, muncul pertanyaan besar: sampai kapan seseorang harus menanggung kesalahan masa lalu?
Tantangan Literasi Digital
Fenomena cancel culture juga menyingkap tantangan besar literasi digital di Indonesia. Kemampuan memilah informasi, memahami konteks, serta menahan diri untuk tidak langsung bereaksi masih menjadi pekerjaan rumah bersama.
Tanpa literasi yang kuat, publik mudah terjebak pada narasi tunggal dan emosi sesaat. Media sosial yang seharusnya menjadi ruang diskusi berubah menjadi arena perburuan kesalahan.
Menuju Ruang Publik yang Lebih Sehat
Cancel culture di Indonesia adalah cerminan kekuatan sekaligus kelemahan era digital. Ia menunjukkan bahwa suara publik kini lebih berdaya, tetapi juga rentan disalahgunakan. Tantangannya bukan sekadar menghentikan kritik, melainkan membangun budaya diskusi yang adil, berimbang, dan manusiawi.
Di tengah derasnya arus viral, mungkin yang paling dibutuhkan bukanlah tombol “cancel”, melainkan keberanian untuk mendengar, memahami konteks, dan memberi ruang bagi pertanggungjawaban yang proporsional, tanpa kehilangan empati.***
