PONTIANAK, borneoreview.co – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) kembali melanjutkan penggeledahan di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Ketapang hari ini terkait kasus dugasn ekspor bauksit.
Penggeledahan ini sebagai tindak lanjut dari penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi penjualan ekspor pertambangan bauksit oleh PT Laman Mining.
“Tim penyidik memeriksa sejumlah dokumen yang berkaitan dengan proses dan mekanisme penjualan ekspor bauksit,” jelas Kepala Kejati Kalbat, Emilwan Ridwan, Selasa (6/1/2026).
“Penggeledahan tersebut berlangsung hari ini dari pukul 09.00 WIB hingga 12.30 WIB sebagai bagian dari pendalaman penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi penjualan ekspor pertambangan bauksit oleh PT Laman Mining,” tambahnya.
Dia menjelaskan, penggeledahan ini dilakukan untuk melengkapi alat bukti dalam rangka penyidikan perkara dugaan tindak pidana pertambangan bauksit terkait penjualan ekspor.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, menyampaikan bahwa dalam penggeledahan tersebut tim penyidik mengamankan sejumlah dokumen yang dinilai berkaitan dengan perkara yang sedang disidik.
“Dokumen-dokumen yang diamankan langsung dibawa ke Kantor Kejati Kalbar untuk dilakukan kajian lebih lanjut dan penyitaan sesuai ketentuan hukum,” tuturnya.
Ia menambahkan, pihaknya meminta waktu kepada publik untuk menyelesaikan proses penyidikan sebelum menyampaikan perkembangan selanjutnya.
“Kami mohon waktu, perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan setelah proses penyidikan ini selesai,” katanya.
Kasus dugaan korupsi penjualan ekspor bauksit tersebut menjadi perhatian publik karena menyangkut sektor pertambangan strategis di Kalimantan Barat.
Untuk itu Kejati Kalbar menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebelumnya tim Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat melalui Tim Penyidik Pidana Khusus melakukan upaya paksa berupa penggeledahan serentak di lima lokasi yang diduga berkaitan langsung dengan aktivitas pertambangan bauksit PT Laman Mining.
Penggeledahan berlangsung sejak pukul 09.00 WIB hingga 18.35 WIB. Lima lokasi yang digeledah masing-masing adalah Kantor PT Laman Mining di Jalan H. Agus Salim No.16, Kabupaten Ketapang; Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan ESDM Provinsi Kalimantan Barat di Jalan Sutan Syahrir No.2, Pontianak.
Pun Kantor Inspektur Tambang Kementerian ESDM Wilayah Pontianak di Jalan Untung Suropati No.18, Pontianak, Kantor PT Sucofindo Cabang Pontianak di Jalan Arteri Supadio, Kabupaten Kubu Raya, serta Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Pontianak di Jalan Rahadi Usman No.2, Pontianak.
Dalam rangkaian penggeledahan tersebut, tim penyidik secara khusus menyasar dokumen-dokumen yang berkaitan dengan aktivitas penjualan ekspor bauksit milik PT Laman Mining.
Sejumlah dokumen yang dianggap relevan dengan perkara berhasil diamankan dan selanjutnya dibawa ke Kantor Kejati Kalbar untuk dilakukan kajian mendalam sekaligus penyitaan.
“Setiap tindakan penyidik dilakukan berdasarkan surat perintah penggeledahan yang sah serta mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP),” kata I Wayan.
Meski demikian, Kejati Kalbar menegaskan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dalam penanganan perkara tersebut hingga adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap.(Ant)
