PONTIANAK, borneoreview.co – Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Pontianak bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Pemprov Kalbar) memperkuat kolaborasi dalam penertiban Surat Persetujuan Berlayar (SPB) bagi kapal angkutan sungai, danau, dan penyeberangan di wilayah provinsi itu.
“Penerbitan SPB ini kita lakukan untuk menindaklanjuti berlakunya perubahan kewenangan pelayanan SPB dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat,” kata Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Barat, Hermanus saat menghadiri Rapat Kolaborasi Penertiban SPB yang digelar di Ruang Rapat KSOP Kelas I Pontianak, Rabu (7/1/2026).
Hermanus mengatakan Surat Edaran (SE) Nomor 36 Tahun 2025 menandai perubahan kewenangan pelayanan SPB yang sebelumnya berada di bawah Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menjadi kewenangan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dan dilaksanakan oleh KSOP.
“Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat menghormati dan mendukung regulasi ini sebagai upaya meningkatkan keselamatan, keamanan, dan kualitas pelayanan pelayaran. Meski demikian, kami berkomitmen mengawal implementasinya agar berjalan baik di lapangan,” tuturnya.
Menurut dia, dalam pelaksanaannya terdapat dinamika dan keberatan dari sebagian pengusaha angkutan sungai. Oleh karena itu, melalui forum kolaboratif tersebut, seluruh pemangku kepentingan diharapkan dapat mencari solusi terbaik agar operasional angkutan tetap berjalan tanpa mengesampingkan aspek keselamatan dan keamanan pelayaran.
Di tempat yang sama, Anggota Komisi V DPR RI, Yuliansyah menilai perubahan regulasi tersebut tidak terlepas dari kebijakan dan standar internasional yang harus diikuti Pemerintah Indonesia.
Namun, menurutnya, penyesuaian bagi pelaku usaha, khususnya di wilayah pedalaman, perlu mendapat perhatian khusus.
“Keselamatan tetap menjadi prioritas, tetapi pemerintah juga harus mencarikan solusi yang meringankan. Dalam masa transisi, penerbitan SPB secara manual menjadi salah satu solusi agar kapal tetap dapat beroperasi,” katanya.
Yuliansyah menegaskan transportasi sungai sejak lama menjadi tulang punggung distribusi penumpang dan barang di Kalimantan Barat.
Oleh karena itu, dia mendorong adanya kebijakan transisi yang adil agar usaha angkutan sungai tetap bertahan, membuka lapangan kerja, dan tidak terbebani biaya operasional yang berlebihan.
Sementara itu, Kepala KSOP Kelas I Pontianak, Capt. Dian Wahdiana menjelaskan penerbitan dokumen dan persetujuan berlayar memiliki konsekuensi hukum, sehingga harus dilakukan secara hati-hati dan sesuai ketentuan.
“Dalam masa transisi ini telah disepakati solusi sementara dengan batas waktu tertentu. Dokumen dan perawatan kapal yang sudah ada masih dapat digunakan dengan toleransi sekitar dua bulan sambil menunggu surat edaran lanjutan dari pusat,” kata Dian.
Ia menambahkan KSOP juga berupaya mempercepat waktu layanan agar tidak menghambat operasional pengusaha, dengan catatan seluruh data dan dokumen pendukung telah lengkap sejak awal.
“Untuk kapal yang telah memiliki BST kapal nelayan ataupun kapal niaga, proses dapat diselesaikan lebih cepat melalui portofolio yang diketahui asosiasi,” ujarnya.
Dari sisi penegakan hukum, Kasubdit Patroli Airud Polda Kalbar AKBP Y. Andis Arya PP menyatakan selama masa transisi pihak kepolisian mengedepankan pendekatan persuasif melalui sosialisasi dan edukasi.
“Kami tidak langsung melakukan penindakan, tetapi memberikan pemahaman kepada pengguna jasa terkait tata cara pengurusan dokumen. Penegakan hukum akan dilakukan setelah seluruh pihak siap dan memahami aturan,” katanya.
Menanggapi penerbitan SPB tersebut, Ketua Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (GAPASDAP) Kalbar, Agus menyampaikan keluhan pengusaha terkait proses penerbitan SPB oleh KSOP yang dinilai lebih rumit dan memakan waktu dibandingkan sebelumnya.
“Di lapangan, keterlambatan SPB mengganggu jadwal operasional kapal. Kami berharap selama masa transisi penerbitan SPB tidak dipersulit agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan,” kata Agus. (Ant)
