Satgas PKH Sanksi 10 Perusahaan yang Tak Tunjukkan Itikad Baik

Satgas PKH

JAKARTA, borneoreview.co – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyatakan siap mengambil sanksi hukum terhadap 10 perusahaan sawit dan tambang yang tidak menunjukkan itikad baik dalam memenuhi kewajiban pembayaran denda administratif, dengan total potensi denda Rp8 triliun.

Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak menegaskan bahwa langkah penertiban termasuk upaya hukum diperlukan untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi sesuai dengan kewenangan yang berlaku.

“Sesuai dengan Perpres, apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan korporasi tidak menunjukkan itikad baik terhadap kemudahan langkah-langkah persuasif yang disampaikan oleh pemerintah melalui Satgas PKH, maka tentu negara akan mengambil langkah-langkah yang patut,” kata Barita dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (14/1/2026).

Dari sektor perkebunan sawit, terdapat delapan perusahaan yang tidak hadir setelah dilakukan pemanggilan oleh Satgas PKH, dengan total potensi denda mencapai Rp4,2 triliun.

Secara rinci, empat perusahaan yang tergabung dalam Goodhope Group memiliki nilai denda sekitar Rp1,83 triliun, sementara PT Sukajadi Sawit Mekar melalui Musim Mas Group dikenakan potensi denda sebesar Rp341 miliar.

Selain itu, terdapat tiga perusahaan non-grup dengan rincian potensi denda masing-masing, yakni PT Intiga Prabhakara Kahuripan sebesar Rp827,91 miliar, PT Gunung Bangau Rp208,58 miliar, dan PT Anugerah Tuah Mulya Perkasa Rp1,02 triliun.

“Satgas dengan kewenangan yang diatur di dalam Perpres Nomor 5 Tahun 2025 telah melayangkan undangan secara patut kepada delapan korporasi,” kata Barita.

Sementara itu, dari sektor pertambangan, hanya dua perusahaan yang tercatat memiliki potensi denda, yakni PT Daya Sumber Mining Indonesia sebesar Rp3,72 triliun dan PT Sarana Mineralindo Perkasa sekitar Rp67,8 miliar.

Untuk diketahui, Satgas PKH telah melakukan pemanggilan terhadap perusahaan-perusahaan yang teridentifikasi memiliki kewajiban denda, baik dari sektor perkebunan sawit maupun pertambangan.

Dari 83 perusahaan sawit yang dipanggil, delapan perusahaan tidak hadir. Sementara itu, dari 73 perusahaan yang hadir, sebanyak 41 perusahaan telah melakukan pembayaran denda, 13 perusahaan menyatakan kesiapan untuk membayar, dan 19 perusahaan menyampaikan keberatan. Adapun dua perusahaan lainnya mengajukan permohonan penjadwalan ulang.

Sedangkan dari sektor pertambangan, dari 32 perusahaan yang dipanggil, dua perusahaan tidak hadir. Dari 22 perusahaan yang hadir, tujuh perusahaan menerima dan menyanggupi pembayaran denda, sementara 15 perusahaan masih menyampaikan keberatan. Sementara itu, delapan perusahaan lainnya menunggu penjadwalan.

Adapun Satgas PKH telah mengantongi denda yang dibayarkan oleh pelaku usaha sawit dan tambang dengan total sebesar Rp5,2 triliun.

Barita juga menegaskan bahwa penertiban kawasan hutan tidak hanya mencakup penagihan denda administratif, tetapi juga penguasaan kembali kawasan hutan dan pemulihan aset negara.

Adapun hingga saat ini, Satgas PKH telah berhasil mengidentifikasi dan mengamankan aset lahan dalam skala besar di sektor perkebunan sawit dan pertambangan.

Di sektor perkebunan sawit yang ditangani Satgas Garuda, dari total penguasaan sekitar 4,09 juta hektare, sebanyak 2,47 juta hektare telah diserahkan kepada Kementerian ATR/BPN serta Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup, sementara sisanya seluas 1,61 juta hektare masih dalam proses verifikasi.

Sementara di sektor pertambangan yang ditangani Satgas Halilintar, Satgas PKH telah melakukan penguasaan kembali lahan seluas 8.822,26 hektare dari 75 perusahaan, yang mencakup komoditas nikel, batu bara, pasir kuarsa, hingga kapur atau gamping. (Ant)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *