SAMARINDA, borneoreview.co – Jalur penghubung Samarinda menuju Sanga Sanga, Kutai Kartanegara, menyimpan kisah paradoks pembangunan. Di balik hiruk pikuk kendaraan pengangkut hasil bumi, sebuah luka menganga diam-diam mengintai.
Sebuah lubang bekas tambang batu bara, lebar dan dalam, bagai mulut yang tak pernah terpuaskan, tetap terbuka meski izin usaha pertambangan pemiliknya telah lama mati suri.
Ia bukan kubangan biasa. Ia ancaman laten bagi setiap pengendara yang melintasi poros vital itu, sebuah ironi pahit di tanah yang dikaruniai kekayaan melimpah.
Angin menyapu debu hitam di tepian lubang. Suara mesin truk dari kejauhan menjadi pengiring sunyi lokasi itu.
Inilah wajah lain dari denyut industri ekstraktif. Cerita tentang izin yang habis masa berlaku, namun kewajiban memulihkan luka alam justru terabaikan.
Lubang itu, berada di wilayah konsesi CV Prima Bumi seluas 248,40 hektare, menjadi simbol ketidakadilan lingkungan.
Masyarakat sekitar, yang sehari-hari melewati jalur itu, hidup dalam bayang-bayang kecelakaan. Setiap hari, mereka berpacu dengan lubang maut yang seharusnya sudah ditutup rapat.
Respons Otoritas Pengawasan
Gema keluhan warga akhirnya sampai ke telinga Dinas Energi Sumber Daya Mineral Kalimantan Timur. Di bawah kepemimpinan Bambang Arwanto, inspeksi mendadak diluncurkan.
Tim gabungan turun ke lokasi, memverifikasi fakta pahit di lapangan. Hasilnya mengonfirmasi kekhawatiran publik.
Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi perusahaan memang telah berakhir pada 20 Desember 2023.
Namun, lubang peninggalannya tetap bertahan, membelakangi kewajiban hukum. Bambang Arwanto, dengan suara tegas, menegaskan prinsip utama.
“Kami mendesak perusahaan segera memulihkan fungsi lingkungan guna menjamin keselamatan masyarakat melintas wilayah tersebut,” tegas Bambang Arwanto Kamis, 15 Januari 2026.
Pernyataan ini bukan sekadar retorika. Ia menancapkan kewenangan daerah dalam pengawasan sektor tambang, sebuah mandat dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020.
Kewajiban reklamasi serta pascatambang, menurut Bambang, tidak gugur meski izin usaha telah habis masa berlaku. Komitmen itu ia sampaikan kepada publik di Samarinda, Kamis tengah Januari lalu.
“Pemerintah melalui Dinas ESDM akan terus melakukan pemantauan serta koordinasi memastikan kewajiban reklamasi terlaksana sesuai ketentuan demi keselamatan masyarakat,” ujar Bambang Arwanto, mengutip prinsip tanggung jawab berkelanjutan.
Desakan otoritas membuahkan respons. Pihak perusahaan menyatakan komitmen menutup lubang galian. Sebagai langkah darurat, pagar pengaman dari seng dibangun mengelilingi area berbahaya.
Namun, pagar sementara hanyalah solusi semu. Ia tidak mengembalikan tanah, tidak menghilangkan ancaman jangka panjang.
Jalan Panjang Pemulihan
Janji penutupan lubang hanyalah awal dari perjalanan panjang. Bambang Arwanto menegaskan, pengawasan tidak akan kendur hingga proses pemulihan lingkungan dinyatakan tuntas.
“Kami memastikan tidak akan melonggarkan pengawasan sampai penutupan lubang serta pemulihan lingkungan benar-benar selesai,” katanya.
Kata-kata ini menjadi penegas bahwa kasus CV Prima Bumi menjadi ujian bagi wibawa hukum serta komitmen negara melindungi keselamatan rakyat serta lingkungan.
Pertanyaan besar masih menggantung. Apakah perusahaan memiliki kemampuan finansial serta teknis memenuhi kewajiban reklamasi pascaberakhirnya izin?
Mekanisme pengawasan seperti apa dapat menjamin proses berjalan sesuai rencana teknis?
Bagaimana memastikan koridor hukum kuat menjerat setiap pelanggar kewajiban pascatambang?
Kasus ini membuka kembali lembaran kelam tentang banyaknya lubang tambang terlantar di Kalimantan Timur, menjadi warisan ekologis yang meracuni masa depan.
Narasi lubang tambang di jalur Samarinda-Kukar ini bukan cerita tunggal. Ia potret kecil dari masalah sistemik.
Industri tambang sering kali meninggalkan luka mendalam setelah masa eksploitasinya usai.
Masyarakat sekitar hidup dengan warisan berbentuk lubang menganga, tanah tandus, serta air tercemar.
Mereka menanggung risiko keselamatan setiap hari, sementara pelaku usaha bisa saja menghilang, membawa keuntungan, meninggalkan masalah.
Harapan kini bertumpu pada efektivitas pengawasan Dinas ESDM Kaltim. Tidak cukup hanya dengan inspeksi serta peringatan.
Diperlukan langkah hukum progresif bila perusahaan lalai. Pemerintah daerah harus memegang teguh prinsip ‘pencemar membayar’ serta ‘penanggung jawab usaha bertanggung jawab’.
Setiap detik lubang itu tetap terbuka, ancaman terhadap nyawa pengguna jalan terus berdenyut.
Keselamatan manusia serta keutuhan lingkungan harus berada di atas segalanya, mengalahkan kepentingan ekonomi sesaat.
Poros Samarinda-Kukar tetap ramai. Kendaraan terus berlalu-lalang, membelah jantung Kalimantan Timur.
Di tepian jalan, lubang itu masih ada, mengingatkan semua pihak tentang tanggung jawab yang terabaikan.
Ia menunggu dipulihkan, ditutup, diubah menjadi tanah yang aman serta produktif. Perjalanan menuju pemulihan itu masih panjang, berliku, namun harus ditempuh.
Demi keselamatan hari ini, serta keberlanjutan kehidupan di bumi Kalimantan untuk esok lebih baik.***
