Tambang Ilegal Kampar Digerebek, Sunyi Sungai Pinang Tersibak

tambang ilegal

KAMPAR, borneoreview.co – Sunyi Desa Sungai Pinang terbelah deru besi. Tanah bergetar, pasir tersaring, batu dipilah tanpa izin negara. Kamis sore itu aparat hadir bukan sekadar patroli rutin.

Laporan warga memanggil, kegelisahan alam menuntut jawaban. Satreskrim Polres Kampar bersama TNI Kodim 0313 KPR melangkah masuk lokasi tambang batu pasir ilegal Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.

Dua pekerja alat berat tertangkap basah berada dekat ekskavator aktif. Inisial AY usia 47 tahun serta AR usia 25 tahun tak sempat berkilah.

Aparat langsung mengamankan keduanya. Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang menyampaikan keterangan pada Sabtu, 17 Januari 2026. Dua pria ditangkap berstatus pekerja alat berat lokasi penambangan.

Barang bukti berbicara lebih lantang dibanding pengakuan. Satu unit ekskavator berdiri kaku. Pipa teronggok. Alat penyaring batu pasir menunggu takdir.

Buku faktur penjualan tercatat atas nama PT Desha Rafizqy Tambang. Semua dibawa ke Mapolres Kampar.

Kasatreskrim Polres Kampar AKP Gian Wiatma Jonimandala menuturkan kronologi singkat. Patroli bersama Babinsa Desa Sungai Pinang Sertu Dasrianto menindaklanjuti laporan warga.

Setiba tim mendapati alat berat beroperasi. Penindakan berlangsung cepat tanpa drama. Peristiwa ini bukan cerita tunggal.

Kampar lama memikul luka tambang liar. Sungai menyempit, tebing tergerus, jalan desa rusak.

Aktivitas tanpa izin sering menyelinap kala pengawasan longgar. Kali ini negara hadir membawa pesan tegas.

Operasi Aparat Gabungan

Penggerebekan pukul 14.55 WIB berlangsung terukur. Aparat memastikan keamanan lokasi sebelum bertindak. Pendekatan persuasif dilakukan demi mencegah gesekan.
Dua pekerja diamankan tanpa perlawanan. Warga menyaksikan dari kejauhan, sebagian lega, sebagian cemas menanti kelanjutan.

Kerja sama Polri serta TNI menandai keseriusan penegakan hukum sektor pertambangan. Kolaborasi ini menjawab kritik publik soal pembiaran tambang liar.

Di lapangan Babinsa berperan penting membaca denyut desa. Informasi warga menjadi kompas.

Barang bukti disita guna memperkuat proses hukum. Ekskavator tak lagi mengoyak tanah. Pipa serta alat saring berhenti bekerja.

Buku faktur membuka dugaan alur bisnis. Nama perusahaan tercatat memantik pertanyaan lebih besar.

Saat ini kedua terduga menjalani pemeriksaan intensif. Penyidik mendalami peran masing masing.

Status pekerja membuka ruang penelusuran aktor utama. Pemilik tambang masih diburu melalui rangkaian penyelidikan lanjutan.

Jeratan hukum menanti. Pasal 158 juncto Pasal 35 Undang Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 perubahan atas Undang Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral Batubara juncto Pasal 55 KUHP menjadi dasar sangkaan. Ancaman pidana bukan sekadar angka, melainkan pesan keras.

Jejak Kerusakan Alam

Tambang batu pasir ilegal meninggalkan bekas panjang. Sungai Pinang pernah jernih. Kini air keruh kala hujan.

Endapan pasir mempercepat pendangkalan. Sawah tepi sungai rawan abrasi. Jalan desa berlubang akibat lalu lintas dump truck.

Warga mengeluh sejak lama. Debu beterbangan, kebisingan mengusik malam. Manfaat ekonomi tak sebanding dampak lingkungan.

Lapangan kerja hadir sementara, kerusakan bertahan lama. Negara hadir terlambat sering menjadi keluhan.

Masalah ini menempatkan manusia di tengah pusaran. AY serta AR hanya potret kecil rantai panjang.

Mereka bekerja demi upah harian. Namun hukum memandang perbuatan, bukan alasan. Tanggung jawab tetap melekat.

Penyelidikan pemilik tambang menjadi kunci. Siapa memberi modal. Siapa membeli hasil. Alur faktur menjadi petunjuk.

Buku atas nama PT Desha Rafizqy Tambang memerlukan klarifikasi. Aparat menegaskan proses masih berjalan.

Kasatreskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala menutup pernyataan dengan nada tegas. Pemilik tambang ilegal masih dalam proses penyelidikan.

Kalimat singkat namun sarat makna. Publik menunggu langkah berikut. Di tengah gempita penegakan hukum, pelajaran penting terpatri.

Pengawasan harus konsisten. Partisipasi warga perlu dilindungi. Aparat desa memegang peran strategis.

Lingkungan tak mampu menunggu lama. Tambang ilegal Kampar menjadi cermin nasional. Ketika hukum bekerja, alam bernapas.

Ketika pembiaran terjadi, kerusakan berlari. Ini merekam satu babak kecil perjuangan menjaga tanah air dari kerakusan sunyi.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *