Matinya Lanskap Tambang: Kisah Dua Pria dan Mesin Besar di Belantara Kampar Riau

Tambang Ilegal

KAMPAR, borneoreview.co – Langit Kampar Provinsi Riau, Sabtu siang itu, membawa kabar bukan hujan. Tapi debu. Debu tebal sisa galian, serta gema mesin besi yang perlahan diam.

Di Desa Sungai Pinang, Kecamatan bernama ironi: Tambang. Sebuah cerita lama berulang. Bumi dikeruk, kekayaan diangkut, meninggalkan luka dan dua orang lelaki terpaku, dikepung seragam.

Satuan Reserse Kriminal Polres Kampar, bersama TNI Kodim 0313/KPR, baru saja memutus denyut nadi sebuah operasi ilegal.

“Dua pria berinisial AY dan AR diamankan. Mereka pekerja alat berat di lokasi penambangan,” kata Kapolres Kampar, AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang, memahat narasi resmi ke dalam laporan Sabtu, (17/1/2026).

Operasi bernama gerebek ini terjadi Kamis lalu, pukul 14.55 WIB. Sebuah ekskavator kuning menyala terang di antara rimbun hijau, bagai monumen kelalaian.

Ia tak sendirian. Pipa, alat penyaring, serta secarik bukti paling telak: buku faktur penjualan atas nama PT Desha Rafizqy Tambang. Sebuah korporasi yang namanya kini terperangkap dalam pusaran kasus.

Ada Tapak Perusak

Kasus ini bukan hantu yang tiba-tiba muncul. Ia bisikan warga, laporan masyarakat yang menjerit melihat lanskap huniannya berubah jadi medan perang industri gelap.

Kasatreskrim Polres Kampar, AKP Gian Wiatma Jonimandala, menjelaskan runutan peristiwa. Semua berawal dari patroli rutin bersama Babinsa setempat, Sertu Dasrianto.

“Setibanya di lokasi, kami dapati alat berat sedang beroperasi. Tim langsung amankan dua pekerja yang berada di tempat kejadian perkara,” jelas Gian Wiatma.

Kalimatnya lugas, prosedural, namun menyimpan drama tersendiri. Dua manusia, AY (47) dan AR (25), mungkin hanya melihat itu sebagai hari kerja biasa. Hingga bumi yang mereka gali justru menelan kebebasan mereka.

Kini, mereka serta barang bukti menghuni Mapolres Kampar. Proses hukum bergulir.

Pasal yang mengancam berat: Pasal 158 jo Pasal 35 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dijerat bersama Pasal 55 KUHP.

Hukuman mengintai, tapi pertanyaan besar masih menggantung: di mana sang otak?

“Pemilik tambang ilegal masih dalam proses penyelidikan,” pungkas AKP Gian Wiatma Jonimandala.

Pernyataan penutup itu bagai gong yang ditabuh, meninggalkan gaung panjang. PT Desha Rafizqy Tambang adalah petunjuk, namun nama di baliknya masih samar.

Bisnis gelap pertambangan jarang menampilkan wajah aslinya. Mereka beroperasi dengan preman, alat berat sewaan, dan pekerja upahan yang terjepit antara kebutuhan ekonomi dan jerat hukum.

Ekskavator disita bukan sekadar besi. Ia simbol dari suatu rantai. Rantai permintaan material konstruksi yang rakus, birokrasi yang mungkin berlubang, serta pengawasan yang kerap tumpul di lapangan.

Setiap kali mesin itu hidup, ia bukan hanya mencabik tanah. Ia mencabik tata ruang, mengancam ekosistem, dan merampas hak warga atas lingkungan sehat.

Operasi gabungan ini adalah secercah penegasan. Tapi, ia hanya satu titik dalam peta luas penambangan ilegal di Riau.

Setiap kali satu lokasi diamankan, di tempat lain, dengan modus serupa, mesin lain bisa saja masih mendengkur.

Keberhasilan ini akan benar-benar bermakna jika mampu memutus rantai pasok, menelusuri aliran dana, dan menyeret setiap aktor intelektualnya ke pengadilan.

Ekosistem Luka Berulang

Desa Sungai Pinang kini kembali hening. Debu mungkin akan settle, tapi luka di tanah itu permanen.

Cerita AY dan AR adalah episode terbaru dari saga panjang perlawanan terhadap perusakan lingkungan.

Mereka, di ujung tombak operasi, menjadi pihak paling terlihat, paling mudah dibekuk.

Sementara para pemilik modal menikmati untung dari setiap kali mangkuk ekskavator menyendok bumi, masih bisa bersembunyi di balik layer perusahaan dan kuasa hukum.

Polisi berjanji mendalami. TNI berkomitmen dampingi. Masyarakat menunggu. Lanskap Kampar yang hijau terus menanti dengan cemas.

Apakah deru mesin berikutnya akan kembali memecah kesunyiannya, ataukah penegakan hukum kali ini benar-benar bisa menjadi penutup permanen untuk satu babak kelam.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *