Balada Rakit Sunyi Sungai Pawan, Membuka Jejak Gelap Kayu Ketapang

rakit

KETAPANG, borneoreview.co – Sungai Pawan belum sepenuhnya terlelap kala jarum jam bergerak pelan menuju pukul satu dini hari. Air berkilau pucat memantulkan cahaya lampu klotok.

Di tepian Desa Negeri Baru, Kecamatan Benua Kayong Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat itu sebuah rakit kayu merapat tanpa riuh, seolah berharap lolos dari pandangan.

Namun malam memilih berbicara lain. Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan hadir, sunyi berubah tegang, arus sungai menjadi saksi.

Operasi senyap dini hari Sabtu, 17 Januari 2026 memutus aliran kayu ilegal di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.

Tim Gakkum mengamankan satu rakit berisi sekitar enam ratus batang kayu bulat rimba campuran serta dua unit klotok air.

Rakit itu berlabuh di seberang sebuah industri pengolahan kayu. Dugaan tujuan pengiriman menguat, sebab lokasi industri berdiri tak jauh dari tepian sungai.

Pemeriksaan awal di lapangan menunjukkan ketiadaan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu serta dokumen perizinan lain.

Fakta ini menjadi pintu masuk penyidikan. Di saat bersamaan, lima orang diamankan guna dimintai keterangan lanjutan. Peran masing masing akan diurai, relasi akan ditelusuri, alur modal akan dicari.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom, mengeklaim penindakan bermula dari laporan warga mengenai aktivitas pengangkutan kayu bulat dari hulu Sungai Pawan. Laporan itu memantik gerak cepat.

“Tim bergerak cepat dan mendapati rakit tersebut sudah merapat di sebuah industri pengolahan kayu pada dini hari. Saat diperiksa, tidak ada dokumen yang dapat ditunjukkan,” kata Leonardo Gultom melalui keterangan tertulis pada Minggu, (18/1/2026).

Di titik ini, penegakan hukum tak sekadar penangkapan barang bukti. Gakkum turut melakukan pengamanan lokasi industri pengolahan kayu demi kepentingan penyidikan.Negara hadir bukan hanya menahan kayu, melainkan menutup celah.

Rantai Kayu Ilegal

Ratusan batang kayu bulat menyimpan cerita panjang. Dari hulu hutan hingga hilir industri, rantai ini bergerak rapi, kerap luput dari sorot.

Sungai menjadi jalur senyap, malam menjadi selimut. Namun laporan masyarakat memecah pola lama. Ketapang kembali menjadi panggung, Kalimantan Barat kembali diuji.

Undang Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan telah diubah melalui Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Pasal 83 Ayat 1 Huruf b melarang pengangkutan, penguasaan, kepemilikan hasil hutan kayu tanpa SKSHHK. Ancaman pidana berat menanti, penjara maksimal lima tahun serta denda hingga Rp2,5 miliar.

Penyidikan tak berhenti pada pelaku lapangan. Leonardo Gultom menegaskan pengembangan perkara akan membidik jaringan pemodal serta penerima manfaat utama.

“Kami akan mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan pemodal dan penerima manfaat utama. Keterlibatan industri penampung juga akan kami dalami,” kata Leonardo Gultom menegaskan.

Pernyataan itu menjadi sinyal keras. Industri tak lagi berada di pinggir cerita. Hilir akan disorot setara hulu. Pola lama menempatkan pengangkut sebagai wajah kasus, sementara aktor utama bersembunyi di balik legalitas semu. Kini pendekatan berubah.

Sementara itu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, mengeklaim operasi ini juga bagian dari komitmen negara memberantas kejahatan lingkungan.

“Penindakan seperti ini menunjukkan keseriusan negara melindungi sumber daya alam dari penjarahan. Kami akan menindak tegas siapa pun terlibat, baik pelaku lapangan, pemodal, maupun korporasi penampung kayu ilegal. Tidak ada tempat bagi perusak hutan,” kata Dwi Januanto Nugroho.

Rantai kayu ilegal tak sekadar soal kayu. Ia menyentuh ruang hidup, mata pencaharian, masa depan.

Setiap batang menyimpan jejak deforestasi, setiap rakit memuat potensi kerugian negara. Kalimantan Barat menanggung beban lama, sementara penegakan hukum berupaya mengejar.

Komitmen Negara Hijau

Operasi Sungai Pawan menegaskan arah kebijakan. Negara memilih hadir di jam paling sepi, di jalur paling sunyi.

Upaya menekan laju deforestasi menjadi latar besar. Dwi Januanto Nugroho menyebut kerusakan lingkungan serta potensi kerugian negara akibat pembalakan liar sebagai alasan utama penguatan operasi.

Penindakan ini mengirim pesan ke banyak pihak. Kepada pelaku lapangan, hukum berdiri tegas.

Kepada pemodal, jejaring akan dibongkar. Kepada industri, pintu pemeriksaan terbuka lebar. Kepada masyarakat, laporan terbukti bermakna.

Ketapang memiliki sejarah panjang eksploitasi sumber daya. Sungai Pawan menjadi urat nadi ekonomi sekaligus jalur rawan.

Di tengah geliat industri kayu, pengawasan sering tertinggal. Operasi dini hari ini menutup satu celah, membuka lembar baru.

Gakkum Kehutanan menunjukkan pendekatan terukur. Barang bukti diamankan, saksi diperiksa, lokasi dikunci demi kepentingan penyidikan.

Proses hukum berjalan, publik menanti hasil. Transparansi menjadi kunci, sebab kepercayaan lahir dari ketegasan.

Peristiwa ini berbicara pelan namun tajam. Rakit sunyi, sungai gelap, lampu klotok, lalu langkah aparat.

Semua berpadu membentuk narasi penegakan hukum modern. Bukan sekadar razia, melainkan upaya memutus mata rantai.

Kalimantan Barat membutuhkan konsistensi. Satu operasi tak cukup, namun menjadi tanda. Sungai Pawan memberi pesan jelas. Hutan tak lagi bisu. Negara memilih mendengar, bertindak, menegaskan.

Di ujung malam, enam ratus batang kayu berhenti bergerak. Arus sungai kembali tenang aman.

Namun gema penindakan menyebar jauh, hingga hulu hutan, hingga ruang rapat industri. Pesan itu sederhana, keras, membumi. Tidak ada ruang aman bagi perusakan hutan.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *