PONTIANAK, borneoreview.co – Di balik meja rapat berpendingin udara, angka kecil bernama rendemen kembali naik panggung.
Angka senyap itu selama bertahun tahun menentukan nasib pekebun sawit di Provinsi Kalimantan Barat.
Sekilas tampak teknis, namun sejatinya politis, ekonomis, serta sarat kepentingan tertentu saja.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat resmi mengesahkan standar rendemen Crude Palm Oil serta Palm Kernel terbaru.
Ketetapan berlaku mulai periode pertama Februari 2026. Regulasi anyar menutup lembar lama sejak 2018. Waktu bergerak, produktivitas berubah, hitungan lama dianggap tertinggal.
Langkah ini bukan sekadar pembaruan administrasi. Ia menjadi penanda koreksi relasi dagang antara petani, pabrik, serta negara.
Rendemen menjadi simpul penentu. Selisih nol koma sekian sanggup menggeser pendapatan ribuan keluarga pekebun.
Keputusan Gubernur Nomor 1376 DISBUNAK 2025 resmi menggantikan Keputusan Gubernur Nomor 442 Tahun 2018.
Dokumen hukum itu menjadi fondasi baru perhitungan harga Tandan Buah Segar di seluruh wilayah Kalimantan Barat.
Dinas Perkebunan serta Peternakan Provinsi Kalimantan Barat menggelar sosialisasi terbuka.
Pimpinan Perusahaan Kelapa Sawit duduk satu ruangan bersama perwakilan petani. Ruang itu menjadi saksi lahirnya kesepakatan waktu penerapan regulasi.
Harga Petani Sawit
Harga Tandan Buah Segar selama ini kerap menjadi teka teki. Petani menimbang hasil panen, pabrik menghitung rendemen, angka akhir sering terasa jauh dari harapan. Pemerintah daerah membaca situasi itu sebagai ketimpangan struktural.
Asisten Perekonomian serta Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Heronimus Hero, menegaskan posisi rendemen sebagai variabel kunci. Ia menyampaikan pernyataan lugas tanpa retorika berlebih.
“Angka rendemen menjadi variabel kunci. Unsur ini sangat menentukan nilai harga TBS diterima petani,” kata Heronimus Hero dalam forum sosialisasi.
Pernyataan tersebut menegaskan arah kebijakan. Negara masuk melalui angka. Negara hadir melalui formula. Bukan janji, melainkan rumus.
Standar rendemen lama dianggap tidak lagi mencerminkan kondisi kebun terkini. Usia tanaman berubah.
Pola perawatan berkembang. Teknologi panen meningkat. Namun rumus harga tertinggal delapan tahun.
Pembaruan regulasi membawa misi koreksi. Pemerintah ingin menutup ruang tafsir sepihak. Semua pihak dipaksa berdiri di atas angka sama. Transparansi menjadi kata kunci utama.
Harga sawit tidak lagi sekadar hasil negosiasi tertutup. Ia lahir dari data produksi lapangan. Dari tandan ke timbangan. Dari kebun ke pabrik.
Regulasi CPO Terbaru
Keputusan Gubernur Nomor 1376 DISBUNAK 2025 menyasar seluruh Pabrik Kelapa Sawit di Kalimantan Barat. Tidak ada pengecualian. Tidak ada wilayah abu abu.
Pemberlakuan serentak mulai Februari 2026 memberi waktu adaptasi. Pabrik menyesuaikan sistem. Petani menunggu dampak nyata. Pemerintah mengawasi pelaksanaan.
Regulasi ini menegaskan pentingnya akurasi data rendemen Crude Palm Oil serta Palm Kernel.
Seluruh perhitungan wajib merujuk hasil produksi riil. Angka tidak lagi sekadar asumsi historis.
Langkah ini diambil demi menciptakan sistem perdagangan sawit transparan. Pemerintah daerah menempatkan diri sebagai penyeimbang. Tidak condong ke pabrik, tidak berpaling dari petani.
Di atas kertas putih itu, maka, regulasi tampak teknokratis. Namun di lapangan, ia menyentuh dapur rumah pekebun.
Selisih kecil berdampak besar terhadap biaya sekolah, kesehatan, serta keberlanjutan kebun rakyat.
Sosialisasi berlangsung pada 15 Januari 2026. Perwakilan organisasi petani dari 13 kabupaten kota hadir. Mereka datang membawa catatan panjang pengalaman lapangan.
Beberapa menyambut optimistis. Sebagian menyimpan harap bercampur waswas. Regulasi bagus tidak selalu sejalan pelaksanaan.
Namun pemerintah daerah menegaskan komitmen pengawasan. Disbunnak Kalbar menempatkan transparansi sebagai roh kebijakan. Penyesuaian angka rendemen dilakukan melalui kajian teknis lapangan.
Standar lama tahun 2018 resmi ditutup. Era baru dimulai. Tata niaga sawit memasuki babak koreksi.
Di balik alasan misi kebijakan ini, tersimpan pesan sederhana. Negara tidak boleh absen saat angka menentukan hidup rakyat. Rendemen bukan sekadar persentase. Ia menjadi bahasa keadilan.
Kalimantan Barat memilih berbicara melalui regulasi. Bukan slogan. Bukan baliho. Melainkan keputusan hukum.
Februari 2026 menjadi titik uji. Apakah angka mampu menutup jurang. Atau justru membuka babak baru perdebatan.
Petani menunggu di kebun kelapa sawit. Pabrik bersiap di lantai produksi. Negara berdiri di tengah. Waktu akan mencatat, rendemen akan menjawab.***
