PALANGKA RAYA, borneoreview.co – Pemerintah Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah berencana melanjutkan peningkatan ruas jalan dengan memanfaatkan dana bagi hasil sawit.
Pemanfaatan dana bagi hasil sawit itu melalui Dinas Pekerjaan Umum (DPU) dan jalan yang dimaksud adalah ruas Kuala Kurun Kecamatan Kurun menuju Desa Sarerangan Kecamatan Tewah.
“Menggunakan dana bagi hasil sawit seperti beberapa tahun terakhir,” ungkap Sekretaris DPU Gumas Bambang Jaya saat dihubungi dari Kuala Kurun, Rabu (21/1/2026).
Dia mengatakan, selama beberapa tahun terakhir pemkab memang telah melakukan peningkatan ruas jalan Kuala Kurun-Sarerangan dengan memanfaatkan dana bagi hasil sawit.
“Untuk tahun 2026 ini, peningkatan ruas jalan Kuala Kurun-Sarerangan rencananya akan berlanjut,” tambahnya.
Ia menjelaskan, beberapa tahun sebelumnya penanganan ruas jalan Kuala Kurun-Sarerangan menggunakan dana bagi hasil (DBH) sawit 2023 sekitar Rp9,1 miliar.
Adapun penanganan yang dilakukan yakni berupa rekonstruksi atau peningkatan struktur jalan.
Pada 2025 Pemkab Gumas kembali melanjutkan pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan, yang saat itu memiliki pagu sekitar Rp4,5 miliar dengan kegiatan utama rekonstruksi atau peningkatan struktur jalan dari Kuala Kurun-Sarerangan.
Ruas jalan Kuala Kurun-Sarerangan memiliki panjang sekitar 9 kilometer (km). Sejauh ini kondisi jalan yang masuk kategori baik di sana, usai dilakukan penanganan menggunakan DBH Sawit 2023 dan 2025, telah mencapai 3 km lebih.
Artinya, sambung dia, masih tersisa sekitar 5 km lebih ruas jalan Kuala Kurun-Sarerangan yang saat ini kondisinya rusak, di mana sebagian akan kembali ditangani dengan menggunakan DBH Sawit 2026.
Adapun anggaran DBH Sawit 2026 yang dialokasikan untuk penanganan ruas jalan Kuala Kurun-Sarerangan yakni sekitar Rp2,834 miliar, yang diperkirakan bisa untuk menangani ruas jalan sepanjang 500 hingga 600 meter.
“Perencanaannya sudah disiapkan, dan menunggu persetujuan pemangku kepentingan terkait,” demikian Bambang Jaya.
Kepala Bidang Perencanaan Anggaran Daerah di Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Gumas Daniel Bellesord mengatakan, pemerintah kabupaten setempat menerima Dana Bagi Hasil (DBH) Perkebunan Sawit 2026 sekitar Rp3,463 miliar.
“DBH Sawit 2026 sekitar Rp3,463 miliar tadi rencananya akan digunakan untuk dua jenis kegiatan yakni infrastruktur jalan dan sektor lain,” ucapnya.
Untuk kegiatan infrastruktur jalan mendapat porsi 81,86 persen dari Rp3,463 miliar tadi, atau sekitar Rp2,834 miliar. Sedangkan sektor lain mendapat porsi 18,14 persen atau sekitar Rp628,1 juta.
Jenis kegiatan sektor lain terdiri dari beberapa kegiatan, antara lain pendataan perkebunan sawit rakyat dan penyusunan rencana aksi daerah kelapa sawit berkelanjutan.
Kemudian pembinaan dan pendampingan untuk sertifikasi Indonesia Sustainable Palm Oil, rehabilitasi hutan dan lahan, serta perlindungan sosial bagi pekerja perkebunan sawit yang belum terdaftar sebagai peserta program jaminan sosial sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.(Ant)
