Kebun Rakyat Terjepit, Pungutan Ekspor Sawit Meningkat

Petani Sawit

JAKARTA, borneoreview.co – Pagi terasa berat di kebun kelapa sawit milik rakyat. Tanah basah, pelepah jatuh, tandan buah segar tertumpuk tanpa suara.

Di balik rutinitas harian petani, rencana kenaikan pungutan ekspor CPO dari sepuluh persen menuju dua belas koma lima persen sejak Maret 2026 menyelinap pelan, lalu menghantam keras.

Kebijakan fiskal itu terdengar teknokratis. Namun di tingkat kebun, ia berubah jadi potongan rupiah per kilogram TBS. Nilai kecil di atas kertas, dampak besar di kantong petani.

Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO) menilai tekanan itu akan langsung terasa di sektor hulu, ruang hidup petani kecil.

Ketua Umum DPP APKASINDO, Gulat Medali Emas Manurung, menegaskan beban pungutan tidak jatuh merata. Petani menjadi pihak paling rentan.

“Artinya adalah kenaikan PE khususnya penanggung beban adalah petani sawit penjual TBS,” ujar Gulat Medali Emas Manurung, Jumat, 23 Januari 2026.

Pernyataan itu bukan keluhan emosional. Ia berdiri di atas struktur industri sawit nasional timpang.

Dari total 16,38 juta hektare kebun sawit Indonesia, sekitar 6,87 juta hektare berstatus perkebunan rakyat. Angka besar itu tidak berbanding lurus dengan posisi tawar.

Petani menjual bahan mentah. Tidak ada pintu menuju hilir. Tidak ada bantalan kebijakan. Tidak ada ruang menghindar saat regulasi berubah arah.

Dalam industri terintegrasi, korporasi besar memiliki banyak pintu keluar. CPO bisa dialihkan menuju produk turunan domestik. Tidak ekspor, tidak pungutan. Petani tidak punya kemewahan itu.

“Perusahaan dengan integrasi vertikal memiliki fleksibilitas lebih besar,” kata Gulat Medali Emas Manurung.

APKASINDO menghitung dampak kenaikan pungutan secara konkret. Pungutan ekspor dua belas koma lima persen berpotensi menekan harga TBS sekitar tiga ratus delapan puluh rupiah per kilogram.

Jika digabung bea keluar, tekanan bisa mencapai enam ratus dua puluh lima rupiah per kilogram.

Tekanan muncul dari satu titik krusial. Harga referensi CPO. Rumus penetapan HR mengacu rata rata harga domestik berbobot enam puluh persen. Saat pungutan naik, harga CPO tertekan. Efek domino mengalir menuju TBS.

“Jika harga CPO tertekan maka dipastikan harga CPO turun lalu berdampak ke harga TBS petani sawit,” ujar Gulat Medali Emas Manurung.

Petani bermitra mengacu harga mingguan. Petani swadaya mengacu harga harian. Dua sistem, satu nasib.

Saat ini, harga TBS petani bermitra periode Oktober hingga Desember 2025 berada di kisaran tiga ribu hingga tiga ribu tujuh ratus rupiah per kilogram.

Harga pokok produksi berada di kisaran seribu delapan ratus lima puluh hingga seribu sembilan ratus rupiah.

Petani swadaya lebih rapuh. Sebagai pembanding, beban pungutan ekspor periode Desember 2025 senilai sembilan puluh dua koma enam satu dolar Amerika setara tiga ratus lima belas rupiah per kilogram TBS. Angka itu sudah cukup terasa. Kenaikan baru memperdalam luka.

Subsidi Pupuk menghilang

Tekanan datang di waktu tidak ramah. Harga pupuk masih tinggi. Subsidi pupuk menghilang dari kebun sawit rakyat sejak lima tahun terakhir. Biaya produksi naik. Margin menyempit. Risiko membesar.

“Ini sangat memberatkan di tengah dinamika regulasi sawit saat ini serta mahalnya harga pupuk,” kata Gulat Medali Emas Manurung.

APKASINDO tidak sekadar menolak. Asosiasi itu menyodorkan lima tuntutan struktural.

Pertama, pembentukan Badan Otoritas Sawit Indonesia. Lembaga tunggal itu diharapkan mampu mengorkestrasi hulu, hilir, turunan. Saat ini, sawit diurus puluhan kementerian dan lembaga. Koordinasi kerap timpang.

“Dirikan Badan Otoritas Sawit Indonesia sehingga industri sawit seirama di bawah satu kelembagaan,” ujar Gulat Medali Emas Manurung.

Kedua, perubahan fokus penggunaan dana Badan Pengelola Dana Perkebunan. Saat ini, sekitar sembilan puluh persen dana mengalir ke kepentingan umum semisal biodiesel. Petani menerima porsi kecil. APKASINDO meminta arah dibalik. Petani harus menjadi pusat.

Ketiga, legalisasi kebun sawit rakyat melalui jalur afirmasi. Sertifikasi lahan diperlukan, baik berada di dalam maupun di luar kawasan hutan. Kepastian hukum membuka akses pembiayaan, teknologi, kemitraan.

Keempat, penerapan satu harga TBS nasional. Ketimpangan antar daerah selama ini terlalu lebar.

Kelima, penetapan satu bursa CPO nasional melalui Bursa CPO Indonesia ICDX. Mekanisme harga transparan dianggap mampu menghadirkan keadilan.

Menariknya, kritik keras itu tidak dibarengi penolakan agenda nasional. Petani kelapa sawit menyatakan dukungan terhadap mandatori biodiesel B40 bahkan target B50.

Mereka bersedia menerima pungutan ekspor hingga lima belas persen, dengan satu syarat.

“Kami petani sawit mendukung program Presiden Prabowo melalui kemandirian energi asalkan permintaan petani sawit dilaksanakan,” kata  Gulat Medali Emas Manurung.

Bukan Sekadar Komoditas

Sawit bukan sekadar komoditas. Ia hidup di kebun kecil, di tangan petani, di dapur keluarga. Pungutan ekspor mungkin terlihat angka fiskal.

Bagi petani, ia hadir sebagai selisih harga, sebagai tunda bayar sekolah, sebagai pupuk tidak terbeli.

Kebijakan publik selalu bicara keseimbangan. Namun tanpa koreksi struktural, keseimbangan itu mudah runtuh.

Petani kelapa sawit tidak menolak perubahan. Mereka hanya meminta keadilan berjalan seiring.

Di kebun, tandan terus dipanen. Di pusat kebijakan, keputusan menunggu diketuk. Di antara keduanya, petani berharap negara mendengar sebelum sunyi berubah menjadi luka panjang.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *