PANGKALPINANG, borneoreview.co – Staf Khusus Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Bidang Advokasi Hukum, Kemas Akhmad Tajuddin menyatakan perusahaan perkebunan wajib memfasilitasi Usaha Produktif (KUP) warga, guna meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat di daerah itu.
“Bagi perusahaan perkebunan yang tidak memiliki lahan untuk dijadikan kebun plasma wajib memfasilitasi KUP masyarakat,” kata Kemas Akhmad Tajuddin di Pangkalpinang, Senin (26/1/2026).
Ia mengatakan pemerintah melalui Kementerian Pertanian telah mengeluarkan kebijakan dalam bentuk Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98/Permentan/OT.140/9/2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan dan dalam regulasi itu diatur tentang kewajiban perusahaan perkebunan untuk memfasilitasi KUP masyarakat setempat.
“Kita sudah menyosialisasikan permen pertanian ini kepada perusahaan perkebunan kelapa sawit di delapan desa untuk segera ditindaklanjuti,” katanya.
Ia mengatakan kegiatan sosialisasi tentang FPKMS dan Hasil Penghitungan Nilai Optimum Produksi (NOP) telah dijelaskan tentang kewajiban perusahaan perkebunan untuk memfasilitasi KUP yang diperuntukkan bagi masyarakat setempat.
Apabila usaha perkebunan sudah mendapatkan izin usaha perkebunan sebelum 28 Februari 2007, namun belum melakukan pola PIR-BUN, PIR-TRANS, PIR-KKPA, atau pola kerjasama inti-plasma lainnya sedangkan bagi perusahaan perkebunan yang telah memperoleh Izin Usaha Perkebunan di atas 28 Februari 2007, kewajibannya tetap memfasilitasi pembangunan perkebunan plasma bagi masyarakat setempat minimal 20 persen dari luas areal Izin Usaha Perkebunan.
Sementara itu, bagi perusahaan yang lebih dulu mendapatkan hak atas tanah tetapi belum memiliki izin usaha perkebunan sebelum Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98/Permentan/OT.140/9/2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan diundangkan, maka kewajibannya adalah melakukan kegiatan usaha produktif untuk masyarakat sekitar.
“Penetapan besaran modal untuk KUP di masing-masing desa terdampak berdasarkan NOP perusahaan perkebunan yang dihitung secara cermat oleh tim khusus untuk itu,” katanya.
Ia menambahkan dari dasar perhitungan NOP, maka akan diperoleh angka nominal sesuai luasan 20 persen dari area usaha perkebunan yang ada di desa tesebut, sedangkan jenis usaha apa dan lembaga apa yang akan mengelolanya dan pola pendanaannya seperti apa diserahkan sepenuhnya kepada hasil musyawarah desa masing-masing.
“Kami mengingatkan tim NOP ini agar usaha yang dipilih adalah usaha yang betul-betul produktif dan berkesinambungan sampai ke anak cucu, dikarenakan kewajiban perusahaan memfasilitasi kegiatan usaha produktif ini sesuai ketentuannya dikenakan satu kali terhadap perusahaan perkebunan tersebut,” katanya. (Ant)
