Duit Negara Digondol, Sungai Kaya Zircon Mengalir ke Luar Negeri, Siapa Dalang Sebenarnya?

Korupsi tambang

KUALA KAPUAS, borneoreview.co – Luka di bumi Pulau Kalimantan. Kabut tipis masih menyelimuti aliran Sungai Kahayan pagi itu.

Airnya kecoklatan membawa lebih dari sekadar lumpur. Ia menyimpan cerita tentang kekayaan bumi dikeruk, tentang dokumen dipelintir, tentang duit negara menguap bagaikan asap mesin ekskavator.

Di balik gemuruh alat berat di sektor pertambangan Kalimantan Tengah, terdengar bisik-bisik lirih tentang sebuah nama, PT Investasi Mandiri.

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah baru saja mengamankan cuan lain. Bukan dari kantong konglomerat, melainkan pengembalian kerugian negara. Nilainya Rp 1,1 miliar lebih.

“Penyerahan dana terbaru ini menambah total akumulasi uang berhasil dipulihkan menjadi sebesar Rp 2.111.137.500,” ucap Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, pada suatu Senin di akhir Januari 2026.

Angka itu ia sebutkan datar. Padahal, di balik setiap digitnya, tersimpan narasi pilu tentang betapa mudahnya kekayaan negeri ini berpindah tangan.

Dua miliar lebih itu mungkin hanya secuil dari total kerugian. Ia bagaikan zircon dan ilmenite yang berhasil disita dari kapal pengangkut.

Sementara tambang ilegalnya masih bekerja di hutan belantara. Empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Enam puluh saksi telah dimintai keterangan. Tapi, bisakah hitungan matematika pidana mengembalikan kelestarian alam yang telah terkoyak?

Modus Dokumen Cantik

PT Investasi Mandiri berdiri dengan legitimasi mengkilap Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi seluas 2.032 hektare di Kabupaten Gunung Mas.

Dokumennya rapi. Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dari Dinas ESDM provinsi pun ia kantongi. Secara administratif, ia tampak suci.

Namun, menurut telinga jaksa, ada yang sumbang. RKAB yang mestinya menjadi peta legalitas, justru disinyalir menjadi tiket untuk melegalkan barang haram.
Zircon, ilmenite, rutil, mineral, mineral bernilai tinggi itu diduga bukan berasal dari perut bumi Gunung Mas seluas izinnya.

Ia berasal dari luar. Dari hasil kerukan masyarakat di Kabupaten Katingan dan Kuala Kapuas.

Izin yang sah dipakai sebagai payung untuk menaungi komoditas ilegal. Sebuah ironi yang terstruktur.

Inilah pola klasik korupsi sumber daya alam. Bukan mencuri uang langsung dari kas negara, melainkan memanipulasi sistem, menyabotase aturan.

Sehingga kekayaan alam yang mestinya menjadi milik bersama, mengalir deras ke kantong pribadi.

Ekspor berjalan lancar. Dokumen pengapalan lengkap. Barang-barang dari tanah Kalimantan itu berlayar ke luar negeri.

Ini meninggalkan lubang-lubang menganga dan masyarakat yang terus miskin di atas tanahnya sendiri.

Proses hukum kini berjalan. Penyidik mendalami aliran barang dan dokumen administratif tersebut.

Tapi, pertanyaan paling mendasar menggema adalah bagaimana sistem ini begitu rentan dimanipulasi?

Siapa sebenarnya otak di balik skema rumit ini? Empat tersangka itu mungkin hanya pion. Pelaksana lapangan. Lalu, di meja mana sebenarnya peta ini digambar?

Hukum Harus Bersuara

Kasus PT Investasi Mandiri ini bukan sekadar angka kerugian negara. Ia adalah potret buram tata kelola pertambangan.

Sebuah kasus panjang tentang keserakahan. Ia menyentuh aspek human interest paling dalam pengabaian terhadap hak masyarakat adat dan lingkungan, serta pengkhianatan terhadap amanat konstitusi.

Kepedihan. Bayangkan, di satu sisi, hutan Pulau Kalimantan bagian tengah ini yang terus mengerang karena aktivitas tambang ilegal.

Di sisi lain, para pemegang izin resmi justru memanfaatkan kertas izinnya untuk menyamarkan kejahatan.

Uang Rp 2,1 miliar berhasil dikembalikan patut diapresiasi. Tapi, ia harus dilihat sebagai langkah awal, bukan akhir.

Pemulihan uang negara penting, namun pemulihan tata kelola yang bobrok jauh lebih krusial.

Fitur ini harus menyoroti dimensi lain ke mana hasil ekspor ilegal itu mengalir? Siapa pembelinya di luar negeri?

Apakah ada mata rantai yang terputus dalam penyidikan? Kejati Kalteng menyatakan jumlah tersangka berpotensi bertambah.

Itu kabar baik. Publik menunggu tidak hanya pengembalian uang, tetapi juga pengadilan transparan bagi semua aktor, baik di lapangan maupun di belakang meja.

Narasi harus dijalankan dengan runut, mulai dari fakta penerimaan uang, mengulik modus operandi, menganalisa celah sistem, hingga menagih komitmen penegakan hukum.

Diselipkan dengan halus, misalnya menyebut dokumen RKAB sebagai surat cinta digunakan untuk hubungan gelap antara pengusaha nakal dan komoditas curian.
Atau, menyebut pengembalian uang sebagai “uang tebusan” agar proses hukum terlihat manis.

Bumi Pulau Kalimantan sudah terlalu banyak menyimpan luka. Kasus ini adalah kesempatan untuk membalik narasi.

Bukan hanya mengejar kerugian materiil, tetapi juga memulihkan kedaulatan negara atas kekayaan alamnya.

Proses hukum harus berjalan tuntas, tanpa tebang pilih. Agar kabut di Sungai Kahayan esok hari bukan lagi kabut kelam kejahatan.

Akan tetapi, kabut asap pekat pada pagi itu menuju tata kelola pertambangan yang berintegritas.

Maka, hukum harus menjadi sang penjaga terakhir, ketika hutan sudah tidak bisa lagi bersuara.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *