SAMARINDA, borneoreview.co – Inspektur Tambang Penempatan Kalimantan Timur Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan bahwa lubang bekas galian tambang yang keberadaannya tidak tercantum secara spesifik dalam dokumen lingkungan wajib ditutup kembali oleh perusahaan tanpa alasan apapun.
“Jika keberadaan sebuah lubang tambang tidak tercantum dalam dokumen AMDAL, maka lubang tersebut hukumnya haram untuk dibiarkan dan wajib ditutup,” kata Inspektur Tambang Penempatan Kaltim Andi Luthfi di Samarinda, Rabu (4/2/2026).
Ia memaparkan bahwa dalam teknis operasi pertambangan batubara memang hampir tidak mungkin untuk tidak meninggalkan void atau lubang bekas tambang di akhir kegiatan.
Kendati, legalitas keberadaan lubang tersebut harus tetap mengacu tegak lurus pada dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang telah disetujui sebelumnya.
Andi menyoroti pemanfaatan lubang bekas tambang yang seringkali diklaim sepihak untuk kebutuhan air baku, irigasi, atau objek pariwisata.
“Maka itu menjadi masalah besar jika sebuah kawasan tambang di satu kecamatan secara serentak beralasan ingin meninggalkan lubang demi pariwisata tanpa basis perencanaan yang benar,” kata Andi.
Ia menekankan bahwa pemanfaatan lubang yang direncanakan ditinggalkan harus melalui kajian mendalam untuk menentukan nilai yang paling produktif dan ekonomis, bukan sekadar dijadikan tempat wisata sembarangan.
Di sisi lain, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kaltim Joko Istanto menyatakan pemerintah provinsi melakukan sinkronisasi program antara DLH dan sektor pertambangan.
Langkah ini, ucap dia, diambil untuk memastikan peningkatan kualitas lingkungan hidup sejalan dengan aktivitas industri ekstraktif yang masif di wilayah Kaltim.
“Fokus utama DLH adalah mencapai target Indeks Kualitas Lingkungan (IKL) yang telah ditetapkan secara resmi oleh Gubernur,” ujar Joko.
Ia menambahkan bahwa pencapaian IKL di 10 kabupaten dan kota menjadi rapor utama atau indikator pemerintah dalam menangani kualitas lingkungan di Kaltim.(Ant)
