BANDUNG, borneoreview.co – Di dapur rumah warga desa pinggir sungai Cisadane, beras tersisa setengah liter. Api kompor menyala kecil. Harga naik, upah stagnan, hujan tak lagi ramah.
Pada waktu serupa, lembar izin tambang kembali dibuka. Angka resmi terpampang rapi. Empat puluh tujuh izin hidup kembali. Dua puluh sembilan tertahan evaluasi. Jawa Barat memutar arah, pelan tapi pasti.
Keputusan hadir bukan lewat gemuruh pidato. Ia turun lewat rilis resmi, kutipan birokratis, serta frasa tertib administrasi.
Namun gema kebijakan terasa sampai ke ladang, ke jalan rusak, ke paru penduduk sekitar bukit batu.
Moratorium tambang runtuh pelan, tepat saat logika publik sedang letih menimbang harga beras.
Sekretaris Daerah Jawa Barat, Herman Suryatman, menyampaikan keputusan tersebut dari Bandung. Kalimat tertata rapi, nada tenang, penuh diksi kepatuhan aturan.
Dalam pernyataan resmi, ia menegaskan pembukaan operasional tambang berlaku bagi izin patuh regulasi.
“Ada 47 IUP operasional dan masih ada 29 IUP belum bisa operasional, dihentikan sementara berdasarkan evaluasi dari Dinas ESDM,” ucap Herman Suryatman.
Kalimat itu sederhana. Namun dampak kebijakan berlapis. Tambang bukan sekadar lubang tanah. Ia jalur konflik, sumber rente, sekaligus luka ekologis panjang.
Tambang Jawa Barat, ini bukan sekadar penanda lokasi. Ia menjadi simbol tarik menarik kepentingan lama.
Jawa Barat bukan daerah miskin sumber daya. Pasir, batu, mineral industri tersebar dari Bogor, Sukabumi, Cirebon, Garut, sampai Tasikmalaya.
Selama moratorium berlaku, aktivitas menahan napas. Saat kebijakan berbalik, napas industri kembali panjang.
Pemprov menyebut kepatuhan regulasi sebagai dasar. Dokumen pasca tambang, jaminan reklamasi, dana tanggung jawab sosial, semua masuk daftar cek.
Secara teks, kebijakan tampak rasional. Secara konteks, publik membaca hal lain. Pembukaan izin hadir saat tekanan ekonomi rumah tangga meningkat.
Kontras itu memantik rasa getir, walau kata tersebut sengaja tak terucap. Dalam narasi resmi, negara tampil sebagai pengatur lalu lintas tambang.
Dalam praktik lapangan, negara sering hadir terlambat. Lubang terbuka, debu beterbangan, truk lalu lalang, konflik agraria muncul belakangan.
Evaluasi administratif sering tertinggal dari jejak kerusakan fisik. Pemprov Jawa Barat mengeklaim evaluasi komprehensif bagi dua puluh sembilan izin tersisa.
Proses melibatkan kampus negeri. ITB, IPB, unit teknis turun tangan. Akademisi masuk ruang kebijakan, membawa data, peta, kajian dampak.
“Ada 29 IUP dihentikan sementara karena evaluasi komprehensif,” ujar Herman Suryatman menjelaskan perkara itu.
Keterlibatan kampus memberi harapan objektivitas. Namun publik tak lupa, kajian akademik sering berakhir sebagai arsip. Rekomendasi berhenti di meja rapat, kalah oleh target investasi daerah.
Izin Usaha Tambang
Istilah ini terdengar teknis. Namun di baliknya, hidup ribuan warga terdampak. Parung Panjang menjadi contoh paling keras.
Kawasan ini lama menanggung debu, jalan rusak, konflik sosial. Saat Pemprov menyebut evaluasi khusus, warga menunggu bukti, bukan kalimat.
“Khusus evaluasi Parung Panjang sedang finalisasi dari UPT, dari ITB, dari IPB,” kata Herman Suryatman.
Kata finalisasi kerap hadir sebagai jeda waktu. Di lapangan, jeda berarti truk tetap melintas, debu tetap masuk rumah, anak tetap batuk malam hari.
Evaluasi berbasis data sering kalah cepat dibanding roda industri. Pemprov Jawa Barat berjanji menghentikan aktivitas tanpa izin.
Kalimat normatif itu rutin terdengar saban tahun. Publik mendengar dengan skeptis wajar.
Sejarah penertiban tambang ilegal penuh lubang, sama seperti bekas galian tertinggal terus.
Dalam konteks kebijakan, Pemprov Jawa Barat memilih jalur pembinaan serta pengawasan ekstra.
Pendekatan lunak disebut lebih berkelanjutan. Namun pembinaan tanpa sanksi tegas rawan berubah menjadi toleransi panjang.
Tambang berisiko tinggi, kata Pemprov. Pernyataan benar. Risiko ekologis, sosial, ekonomi melekat kuat.
Karena itu, pembukaan izin di tengah krisis pangan terasa ganjil. Negara seolah memprioritaskan perut industri lebih dulu.
Klaim Evaluasi Izin
Subjudul ini menjadi kunci pembenaran kebijakan. Evaluasi disebut dari A sampai Z. Pasca tambang, CSR, reklamasi, semua masuk meja periksa.
Namun pertanyaan publik sederhana. Mengapa evaluasi hadir setelah izin dibuka kembali, bukan sebelum?
Logika kebijakan terbalik. Idealnya, evaluasi tuntas dulu, baru izin hidup. Dalam praktik Jawa Barat, izin operasional berjalan, evaluasi menyusul. Publik mencium pola lama.
Keterlibatan universitas negeri memberi lapisan legitimasi. Namun akademisi bukan eksekutor.
Keputusan akhir tetap berada di tangan gubernur. Data bisa bicara jujur, keputusan bisa memilih bisu.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi berada di simpang narasi. Di satu sisi, citra pemimpin tegas pro rakyat kecil melekat kuat.
Di sisi lain, kebijakan tambang membuka ruang tafsir berlawanan. Publik menunggu konsistensi, bukan retorika.
Moratorium tambang sempat dianggap rem darurat. Ia memberi ruang napas bagi lingkungan lestari.
Saat rem dilepas, kendaraan industri melaju kembali. Tanpa pengawasan ketat, kecelakaan sosial mudah terulang.
Bagi warga sekitar tambang, kebijakan bukan teks berita. Ia bunyi ledakan, getar rumah, debu siang hari.
CSR sering hadir sebagai baliho, bukan perubahan nyata. Pasca tambang kerap menjadi janji, bukan realisasi.
Dalam konteks nasional, kebijakan Jawa Barat mencerminkan wajah pengelolaan sumber daya Indonesia.
Antara kebutuhan investasi daerah dan keselamatan ruang hidup warga. Antara angka PAD dan kesehatan publik.
Keputusan membuka empat puluh tujuh izin tambang bukan angka netral. Ia simbol pilihan politik. Pilihan ini sah secara hukum, namun tetap sah dikritik secara etika publik.
Di tengah harga beras naik, listrik mahal, sekolah menuntut biaya, kebijakan tambang terasa jauh dari rasa empati.
Negara seolah berbicara bahasa dokumen, bukan bahasa dapur warga. Masalah ini bukan penolakan mutlak industri.
Ia ajakan berpikir ulang. Tambang boleh hidup, namun akal sehat publik mesti lebih dulu hidup.
Evaluasi mesti mendahului izin, bukan sebaliknya. Pengawasan mesti nyata, bukan sekadar kalimat rilis.
Provinsi Jawa Barat hari ini berdiri di tengah persimpangan sejarah kebijakan sumber daya.
Maka dari itu, pilihan hari ini juga menentukan luka atau pemulihan esok hari. Publik mencatat. Bukan lupa.***
