Polisi Kejar Pencuri Sawit PT USP, Pemilik Rumah Dibui Saat Dijadikan Perlintasan Sang Maling

Demo Tuntut PT USP

KETAPANG, borneoreview.co – Hanya karena pintu depan dan belakang kebetulan tidak dikunci, seorang warga bernama Ajang kini harus berurusan dengan seragam cokelat dan jeruji besi.

Bukan. Ia tidak mengambil barang siapa pun. Ia hanya punya rumah yang kebetulan dilewati orang lain—yang kebetulan baru saja mencuri janjang kelapa sawit.

Di Kalimantan Barat, memiliki rumah yang aksesibel ternyata bisa menjadi tindak pidana.

Kronologi yang diakui pelaku utama yang identitasnya disembunyikan karena alasan keamanan dan agar tidak mengganggu konsentrasinya menjalani hidup sebagai tersangka menggambarkan betapa absurdnya kasus ini.

Sore itu, Pelaku dan seorang rekannya, Broto, baru saja menyelesaikan aksi pencurian tambahan dua janjang kelapa sawit.

Rencana berjalan mulus hingga mereka sadar petugas keamanan PT Umekah Sari Pratama (PT USP) sedang berjaga.

Broto tak melihat apa-apa. Pelaku melihat semuanya, termasuk tanah yang tiba-tiba begitu akrab saat ia terjatuh.

“Saya sempat terjatuh saat mencoba melarikan diri. Karena kondisi darurat tersebut, Pelaku memutuskan masuk ke rumah Ajang untuk bersembunyi.

Jika tidak terjatuh, Pelaku berniat lari ke arah samping luar rumah,” demikian pengakuan pelaku dalam berkas yang diterima redaksi.

Titik krusial. Pelaku tidak punya niat masuk rumah Ajang. Ia jatuh dulu, baru memutuskan rumah itu jadi tempat persinggahan darurat. Ini bukan perampokan.
Ini bukan komplotan. Ini adalah lari, jatuh, mampir, kabur lagi. Ajang dan Tisen, menurut pengakuan pelaku, sedang berada di dalam rumah.

Mereka tidak bergerak. Tidak merencanakan. Bahkan, kemungkinan besar tidak menyadari rumah mereka sedang disulap menjadi jalan tol darurat pelaku kejahatan. Namun, polisi kekeh menangkap mereka.

Kriminalitas Pintu Belakang

Hukum pidana mengenal dua elemen penting: mens rea (niat jahat) dan actus reus (tindakan fisik).

Kasus Ajang mengajarkan kita bahwa saat ini di Ketapang, memiliki pintu belakang tidak dikunci bisa dianggap sebagai pembuktian dua unsur sekaligus.

Kuasa hukum keluarga menegaskan, Ajang dan Tisen tidak pernah diajak rapat perencanaan pencurian.

Tidak ada kesepakatan jahat. Tidak ada pembagian peran. Satu-satunya kontribusi Ajang dalam aksi kriminal ini adalah lantainya dipijak.

“Ajang dan Tisen tidak terlibat dalam mufakat jahat. Mereka tidak terlibat dalam eksekusi pencurian di lapangan,” pernyataan pelaku dikutip dalam berkas permohonan praperadilan.

Pelaku bersikukuh. Aksi pencurian dilakukan eksklusif oleh dirinya dan Broto. Kata eksklusif ini penting.

Dalam dunia kejahatan, pelaku biasanya berusaha melibatkan sebanyak mungkin orang agar tanggung jawab terdilusi.

Tapi di sini, ia justru mati-matian membebaskan Ajang dan Tisen. Ironi, pelaku kejahatan berbicara lebih lantang membela kebenaran daripada sistem menahan dua warga tanpa bukti keterlibatan.

Tisen, Anak Dijadikan Tersangka

Tisen adalah anak di bawah umur. Mereka tidak bisa diproses seperti penjahat kawakan. Namun Tisen tetap ditangkap.

Ia, seperti Ajang, sedang berada di rumah saat pelarian terjadi. Ia tidak mengenal Broto.

Ia tidak ikut merencanakan pencurian. Ia tidak mencuri janjang sawit. Ia tidak lari. Ia tidak jatuh.

Ia hanya duduk atau mungkin berdiri, atau tiduran di rumahnya sendiri. Namun polisi menangkapnya.

Undang-Undang Perlindungan Anak seketika kehilangan daya ketika berhadapan dengan semangat aparat yang mungkin ingin kasus ini cepat selesai dengan banyak nama tercantum di berkas.

Salah Alamat Berkepanjangan

Hukum mengenal istilah error in persona kesalahan identitas. Biasanya terjadi ketika seseorang menembak bayangan, mengira itu musuh, padahal itu kawan sendiri.

Dalam kasus Ajang dan Tisen, polisi tidak menembak bayangan. Mereka menembak rumah yang kebetulan punya pintu. Dan rumah itu tidak bisa melawan.

Fakta menunjukkan pelaku masuk pintu depan, keluar pintu belakang. Ia tidak berhenti minum kopi.

Tidak meminta izin. Tidak meninggalkan hasil curian. Tidak menjadikan Ajang sebagai penadah. Ia hanya lewat.

Jika lewat rumah seseorang tanpa izin bisa dijerat pidana, maka seluruh tukang ojek online dan kurir paket Indonesia harus mulai waspada.

“Penangkapan terhadap Ajang dan Tisen dinyatakan tidak memiliki dasar keterlibatan tindak pidana,” demikian bunyi permohonan keadilan yang diajukan keluarga.

Mereka memohon kepada Yang Mulia Hakim Praperadilan. Mereka meminta keadilan kepada oknum PT USP dan Polres Ketapang. Mereka juga meminta doa warga Kalimantan Barat.

Namun pertanyaan mendasarnya, di negeri ini, apakah warga biasa perlu didoakan agar tidak ditangkap di rumah sendiri?

Kasus ini mengajarkan warga Asam Jelai satu hal: tutup rapat pintu. Semua pintu. Pintu depan, pintu belakang, pintu samping, bahkan ventilasi.

Karena di negeri ini, pelaku kejahatan bisa lewat rumahmu dan kamu yang masuk penjara.

Pelajaran lainnya, jika Anda mendengar suara langkah kaki asing di rumahmu, segera teriak.

Bukan karena kamu takut dirampok, tapi karena kamu takut dituduh jadi komplotan perampok itu.

Ajang dan Tisen kini menanti putusan hakim. Mereka menanti kejelasan apakah memiliki rumah di Ketapang adalah tindak pidana.

Mereka menanti apakah pintu belakang yang tidak dikunci bisa dianggap sebagai bentuk konspirasi tingkat tinggi.

Sementara itu, pelaku utama sudah mengaku. Broto juga disebut-sebut. Tidak ada satu pun keterangan yang menjerat Ajang dan Tisen.

Namun keduanya tetap menjadi tersangka. Maka, selamat tinggal prinsip praduga tak bersalah.

Selamat datang era praduga salah alamat. Di Asam Jelai Kabupaten Ketapang Pulau Kalimantan bagian barat, memiliki rumah berarti siap ditangkap.

Kecuali, mungkin, jika pintumu terkunci rapat. Atau lebih baik rumahmu tidak punya pintu sama sekali.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *