JAKARTA, borneoreview.co – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) tengah menindaklanjuti dan memeriksa legalitas 1.085 batang kayu bulat yang terlihat di Sungai Kapuas.
Kemenhut pun telah mengidentifikasi rakit kayu bulat itu berada di wilayah Desa Bajuh, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.
“Saat ini Gakkum Kehutanan sudah mengamankan rakit kayu bulat di Sungai Kapuas,” kata Kepala Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom, kepada Antara Jumat (27/2/2026).
Gultom juga menyampaikan di lokasi tambat rakit ditemukan dua rakit kayu bulat yang berdasarkan informasi dari pihak penarik kayu berasal dari PT GM dan PT PNT.
Perusqjaan tersebut merupakan pemegang perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH) beroperasi di Kabupaten Kapuas terutama di Kecamatan Mandau Telawang.
“Delanjutnya tim telah berkoordinasi dengan BPHL Wilayah X Palangka Raya untuk mengecek kesesuaian fisik kayu dengan keterangan yang tertera dalam dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK),” kata Gultom.
“Apabila ditemukan adanya pelanggaran, PPNS Gakkum Kehutanan akan melakukan penyidikan sesuai peraturan perundang-undangan yg berlaku,” tambahnya.
Dia menjelaskan kayu tersebut diangkut dari Tempat Penimbunan Kayu (TPK) Antara di Desa Mendaun, Kecamatan Mandau Telawang, dengan jumlah kayu yang diangkut dari PT GM adalah 305 batang dan dari PT PNT berjumlah 780 batang yang seluruhnya merupakan kayu bulat dari kelompok jenis meranti.
Pada batang kayu bulat ditemukan label barcode PT GM dan PT PNT. Pengangkutan rakit kayu bulat tersebut disertai bersama-sama dengan SKSHHK.
Dia menyebut saat ini rakit kayu bulat tersebut diamankan oleh petugas Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan di Sungai Kapuas di wilayah Desa Bajuh.
Pengamanan Gakkum Kemenhut sendiri dilakukan dalam rangka penghitungan dan penentuan jenis kayu oleh pihak Balai Pengelolaan Hutan Lestari Wilayah X Palangka Raya untuk mengecek kesesuaian fisik kayu dengan keterangan yang tertera dalam dokumen SKSHHK yang menyertai pengangkutannya.
Bilamana dalam pengecekan ditemukan pelanggaran terkait legalitas dokumen kayu, akan ditempuh upaya penegakan hukum terhadap PBPH.***
