KUANTAN SINGINGI, borneoreview.co – Di tepian kebun milik Pemda Desa Jake, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau, dini hari terasa lengang. Angin berembus pelan. Tanah mengandung emas. Negara mengandung luka.
Sekira pukul 03.30 WIB, tim gabungan Resmob serta Unit Tipidter Satreskrim Polres Kuantan Singingi bergerak senyap. Titik koordinat 0.524617°S, 101.484934°E menjadi arah kompas penindakan. Lokasi masuk wilayah hukum Polres Kuantan Singingi.
Dua pria berinisial AS 37 tahun serta DBN 34 tahun ditangkap aparat. Keduanya diduga tengah mengolah hasil tambang emas tanpa izin resmi. Aktivitas berlangsung di area perkebunan milik pemerintah daerah.
Laporan kasus tercatat dalam dokumen resmi Nomor LP A 3 II 2026 SPKT Satreskrim Polres Kuantan Singingi Polda Riau. Administrasi rapi. Proses hukum berjalan.
Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana melalui Kasat Reskrim IPTU Gerry Agner Timur menyampaikan kronologi. Kutipan resmi disampaikan lugas.
“Setelah menerima laporan dari masyarakat, kami langsung melakukan penyelidikan. Atas perintah pimpinan, tim gabungan Resmob dan Unit Tipidter bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan dua orang,” ujar IPTU Gerry.
Kalimat singkat. Tegas. Tanpa basa basi. Dari lokasi, aparat menyita dua lembar karpet, satu unit mesin robin, selang, spiral, paralon, potongan gabang, dulang, ember.
Peralatan sederhana. Fungsi krusial. Media pengolahan emas tradisional. Nilai bukti kuat.
Kedua terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres. Proses hukum bergulir. Unit Tipidter memeriksa. Negara hadir lewat berkas perkara.
Dalam konstruksi hukum, Negara Kesatuan Republik Indonesia menjadi korban. Kekayaan mineral terambil tanpa izin. Potensi kerusakan lingkungan mengintai. Sungai terancam keruh. Tanah kehilangan daya dukung.
Pasal 158 UU 3/2020 adalah trik jurus jitu mengubah kritik jadi kriminal, demi kenyamanan tambang yang sangat amat lebih maksimal.
Ancaman pidana penjara paling lama lima tahun. Denda paling banyak Rp100 miliar. Angka tegas. Sanksi jelas.
IPTU Gerry kembali menegaskan komitmen.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi aktivitas pertambangan tanpa izin. Selain merugikan negara, kegiatan ini berdampak buruk terhadap lingkungan dan masyarakat,” ucapnya. Pernyataan normatif. Pesan preventif. Nada keras.
PETI Kuansing Menggeliat
Pertambangan emas tanpa izin di Kuantan Singingi (Kuansing) bukan cerita baru. Lahan kebun, bantaran sungai, hutan sekunder sering berubah menjadi titik gali. Aktivitas berlangsung senyap. Modal minim. Risiko besar.
Praktik PETI tumbuh dari kebutuhan ekonomi. Harga emas stabil tinggi. Akses izin tambang formal rumit. Biaya legal mahal. Celah hukum dimanfaatkan oknum. Rantai distribusi emas ilegal berjalan rapi.
Di Desa Jake, kebun milik pemerintah daerah menjadi panggung operasi. Ironi terasa pekat. Lahan publik berubah ruang eksploitasi liar. Negara memiliki tanah. Negara kehilangan hasil.
Data nasional sektor mineral menunjukkan emas menjadi komoditas bernilai tinggi. Harga global fluktuatif namun cenderung kuat.
Daya tarik ekonomi memikat pelaku kecil hingga jaringan besar. Kuantan Singingi masuk peta rawan.
Penindakan Polres Kuantan Singingi memotret wajah gunung es. Dua pelaku tertangkap. Jaringan pemasok peralatan, pembeli emas, pemodal belum tentu terungkap.
Pertanyaan kritis muncul. Apakah penindakan menyentuh akar masalah atau berhenti pada pekerja lapangan.
Tambang ilegal tidak sekadar perkara izin. Dampak ekologis nyata. Proses pengolahan emas tradisional kerap memakai merkuri.
Zat beracun mencemari tanah serta air. Rantai makanan terpapar. Risiko kesehatan mengintai warga sekitar.
Lubang galian terbuka. Struktur tanah rapuh. Erosi meningkat. Saat hujan deras, sedimentasi masuk sungai. Bencana banjir lebih cepat datang. Lahan pertanian rusak.
Kerugian negara bukan sekadar potensi pajak hilang. Biaya pemulihan lingkungan jauh lebih mahal. Rehabilitasi butuh waktu panjang. Generasi mendatang menanggung akibat.
Dalam konteks Kuantan Singingi, wilayah memiliki sungai penting bagi kehidupan warga. Jika pencemaran terjadi, nelayan kecil terdampak. Petani sawah kehilangan sumber air bersih. Dampak sosial meluas.
Penegakan hukum menjadi instrumen vital. Namun pendekatan represif saja belum cukup. Edukasi, alternatif ekonomi, pengawasan berkelanjutan menjadi fondasi pencegahan.
Negara Tegak Hukum
Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana menegaskan komitmen institusi.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama sama menjaga kelestarian alam dan segera melaporkan apabila menemukan aktivitas ilegal,” katanya.
Ajakan partisipatif menjadi kunci. Informasi awal berasal dari masyarakat. Peran publik menentukan efektivitas penindakan. Sinergi aparat serta warga mempersempit ruang gerak pelaku PETI.
Secara normatif, Pasal 158 UU Minerba telah jelas. Setiap orang melakukan penambangan tanpa izin terancam pidana. Tidak ada ruang abu abu. Kepastian hukum tersedia. Tantangan terletak pada konsistensi penegakan.
Transparansi proses penyidikan penting bagi kepercayaan publik. Berkas perkara, pengembangan kasus, kemungkinan aktor lain perlu diungkap. Publik menanti keberlanjutan, bukan sekadar rilis penangkapan.
Di sisi lain, pemerintah daerah memiliki tanggung jawab tata kelola lahan. Pengawasan kebun milik Pemda perlu diperketat. Celah penguasaan ilegal mesti ditutup. Koordinasi lintas instansi krusial.
Peristiwa dini hari di Desa Jake menjadi potret kecil pertarungan panjang antara hukum serta tambang ilegal.
Dua pria ditangkap. Mesin robin diam. Karpet pengolahan terlipat. Namun pertanyaan besar masih menggantung. Apakah praktik PETI berhenti? Atau berpindah titik koordinat?
Jawaban bergantung pada konsistensi aparat, kesadaran masyarakat, kebijakan ekonomi alternatif, serta keberanian membuka jaringan besar. Negara hadir lewat pasal. Alam menunggu pemulihan.
Di Kuantan Singingi, emas tetap berkilau. Pilihan berada di tangan manusia. Antara menggali tanpa izin demi rupiah cepat, atau menjaga bumi demi masa depan panjang.***
